Ini Tarif Baru 5 Ruas Tol Milik Jasa Marga

6 Desember 2017 12:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Macet di Jalan Tol (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Macet di Jalan Tol (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menaikkan tarif beberapa ruas jalan tol yang mereka kelola mulai 8 Desember 2017 muai pukul 00.00. Kenaikan tarif beragam mulai dari Rp 500 sampai Rp 1.500.
ADVERTISEMENT
Kelima ruas tol yang mengalami kenaikan adalah:
1. Jalan tol dalam kota Jakarta (Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit),
2. Jalan Tol Surabaya-Gempol,
3. Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa,
4. Jalan Tol Palimanan-Kanci,
5. Jalan Tol Semarang (Seksi A, B, C)
AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru mengungkapkan penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap dua tahun ini dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi.
"Perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang kemudian dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir," kata dia saat ditemui di Kantor Pusat Jasa Marga, Jakarta, Rabu (6/12).
ADVERTISEMENT
Dengan kenaikan ini, Jasa Marga berkomitmen meningkatkan pemenuhan indikator Standard Pelayanan Minimum (SPM) yang meliputi: kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan maupun kelaikan tempat istirahat dan pelayanan (TIP).
Berikut daftar tarif terbaru 5 ruas jalan tol yang mengalami kenaikan:
Besaran tarif tol (Foto: Dok. Jasamarga)
zoom-in-whitePerbesar
Besaran tarif tol (Foto: Dok. Jasamarga)
Besaran tarif tol (Foto: Dok. Jasamarga)
zoom-in-whitePerbesar
Besaran tarif tol (Foto: Dok. Jasamarga)
Besaran tarif tol (Foto: Dok. Jasamarga)
zoom-in-whitePerbesar
Besaran tarif tol (Foto: Dok. Jasamarga)