Jasa Marga: Uang Elektronik Tidak Bisa Kedaluwarsa

27 September 2017 16:28 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gerbang tol e-money (Foto: Bank Mandiri)
zoom-in-whitePerbesar
Gerbang tol e-money (Foto: Bank Mandiri)
ADVERTISEMENT
PT Jasa Marga (Persero) Tbk menepis maraknya pemberitaan mengenai pembatasan durasi perjalanan dan pemberlakukan denda terhadap uang elektronik yang melebihi durasi perjalanan tertentu. Hal ini disampaikan AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru Santoso dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/9).
ADVERTISEMENT
"Kami menegaskan tidak benar berita yang beredar di luar khususnya di medsos (media sosial) yang menggambarkan seolah uang elektronik itu ada durasinya, bisa kedaluwarsa dan pengguna jalan bisa dikenakan denda akibat kartu kedaluwarsa," tegas dia.
Menurut dia, teknologi peralatan tol yang dimiliki Jasa Marga saat ini dapat mendeteksi/menginformasikan lama waktu perjalanan pengguna uang elektronik. Dimulai dari saat kartu dibacakan di gerbang tol masuk (entrance) hingga saat transaksi di gerbang tol keluar (exit). Ini penting agar sistem pengendalian operasional dapat mengetahui karakteristik waktu perjalanan pengendara di suatu ruas.
Kartu Uang Elektronik atau e-Money (Foto: Dewi Rachmat Kusuma/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kartu Uang Elektronik atau e-Money (Foto: Dewi Rachmat Kusuma/kumparan)
Sementara itu mengenai pemberlakuan denda, Dwimawan menjelaskan sesuai dengan PP No 15 Tahun 2005, pemberlakuan denda sebesar 2 kali jarak terjauh hanya berlaku bagi pengguna jalan tol yang tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Masuk Elektronik (KTME)/Uang Elektronik di gardu keluar. Hal ini biasanya disebabkan oleh perilaku pengguna jalan tol yang melakukan putar balik di median jalan tol, menukar KTME/Uang Elektronik dan KTME/Uang Elektronik yang hilang.
ADVERTISEMENT
Dwimawan menambahkan bila masyarakat mengalami kendala di gardu tol saat menggunakan uang elektronik, petugas Jasa Marga yang bertugas di lapangan siap membantu. Keluhan lebih lanjut dapat disampaikan lewat Call Center Jasa Marga 24 jam di nomor telepon 14080.
"Dengan demikian, masyarakat dapat tetap menggunakan uang elektronik secara wajar dan baik, serta tidak ada yang perlu dikhawatirkan terhadap penggunaan uang elektronik sebagai alat pembayaran di jalan tol," paparnya.