JK Yakin RI Menang Lawan Gugatan Arbitrase Perusahaan Tambang India

22 Agustus 2017 17:45 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jusuf Kalla (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jusuf Kalla (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia harus berhadapan dengan perusahaan tambang asal India, India Metals and Ferro Alloys Limited (IMFA), yang telah menggugat ganti rugi kepada pemerintah Indonesia sebesar Rp 7,7 triliun. Gugatan yang diajukan IMFA ke forum arbitrase internasional sudah dilakukan sejak tahun 2015 lalu.
ADVERTISEMENT
Gugatan tersebut berawal dari tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) antara IMFA dengan salah satu perusahaan pemegang IUP. Akibat, IMFA tidak bisa menambang batu bara sehingga terjadi potensi kehilangan pendapatan dan investasi.
"India Metals itu sudah gugat kita di lembaga arbitrase internasional," ungkap Wakil Presiden Jusuf Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jalan Veteran III, Jakarta, Selasa (22/8).
JK menyebut pemerintah Indonesia optimistis akan memenangkan gugatan tersebut. Pasalnya, IMFA tidak memiliki legal standing atau hak pengajuan permohonan penyelesaian masalah atau sengketa.
Tambang batu bara di Sawahlunto. (Foto: Antara/Iggoy el Fitra)
zoom-in-whitePerbesar
Tambang batu bara di Sawahlunto. (Foto: Antara/Iggoy el Fitra)
"Pertama dia tidak punya legal standing sebenarnya karena yang investasi itu bukan India Metals," sambung JK.
Meski proses arbitrase masih ada beberapa bulan lagi, JK menegaskan bila IMFA tetap bersalah. Gugatan IMFA juga dianggap JK memiliki banyak kelemahan.
ADVERTISEMENT
"Dia tak punya legal standing," pungkasnya.
Gugatan yang diajukan IMFA ke forum arbitrase internasional masuk pada 23 September 2015. Sidang pertama sudah berjalan pada 6 Desember 2015 dengan 3 orang arbiter yang dipimpin arbiter independen di arbitrase Singapura.‎ Sedangkan putusan sendiri akan diumumkan akhir tahun 2017 ini.