Jonan: Belum Ada Karyawan Freeport yang Diberhentikan

20 Februari 2017 18:21 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Menteri ESDM Ignatius Jonan. (Foto: http://www.esdm.go.id/)
PT Freeport Indonesia mengancam akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada sejumlah karyawannya. Hal tersebut merupakan buntut persoalan antara pemerintah dan Freeport yang belum menemukan kata sepakat.
ADVERTISEMENT
Freeport tetap menolak syarat-syarat yang ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 seperti divestasi saham 51 persen dan ketentuan pajak prevailing. Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Ignasius Jonan mengungkapkan, hingga saat ini ia belum menerima laporan terkait PHK sejumlah karyawan Freeport.
"Belum ada (laporan)," ungkap Jonan saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/2).
Jonan mengatakan, tidak mudah bagi Freeport untuk memberhentikan para karyawannya. Apalagi menurut Jonan, karyawan adalah aset penting yang harus dijaga oleh perusahaan.
Freeport Indonesia (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
"Perusahaan yang baik akan menganggap pegawai adalah aset paling penting. Layoff tidak digunakan untuk keputusan pertama, tapi layoff harus keputusan terakhir," papar Jonan.
Jonan yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) tahu benar tugas seorang pemimpin perusahaan. Menurut Jonan, bila dirinya menjadi CEO Freeport McMoRan Inc. Richard C Adkerson, maka dia tidak akan mengambil sikap seperti yang Richard lakukan.
ADVERTISEMENT
"Kalau saya CEO-nya Freeport, saya akan bertindak berbeda," kata Jonan.
Sebelumnya, Freeport mengancam akan menghentikan kontrak kerja dengan para partner bisnis seiring tidak dikeluarkannya izin ekspor yang membuat gudang penampungan konsentrat mereka penuh. Bila PHK dilakukan maka ada sekitar 238.000 pekerja terancam kehilangan pekerjaan. Rinciannya, 38 ribu adalah pekerja internal Freeport dan 200 ribu adalah pekerja dari para partner Freeport.