Jonan Minta Freeport Tunduk Pada Aturan Pemerintah Indonesia
ADVERTISEMENT
Persoalan PT Freeport Indonesia (PTFI) dan pemerintah Indonesia masih terus bergulir karena belum ada kata sepakat di antara kedua belah pihak. Freeport tetap menolak syarat-syarat yang ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 seperti divestasi saham 51 persen dan ketentuan pajak prevailing.
ADVERTISEMENT
Bahkan, CEO Freeport-McMoran Inc, Richard C Adkerson berencana menggugat pemerintah Indonesia ke Badan Arbitrase. Namun hal tersebut tidak digubris secara berlebihan oleh pemerintah dan menegaskan Freeport harus tunduk pada aturan yang ada di Indonesia.
"Mereka kasih waktu 120 hari, ya terserah yang pemerintah kan saya," tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/2).
Jonan mengatakan, pemerintah telah memberikan tiga opsi bagi Freeport. Opsi pertama adalah Freeport harus mengubah statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sedangkan opsi kedua adalah bila Freeport tetap kukuh menginginkan Kontrak Karya (KK), maka Undang-Undang Minerba harus diubah.
"Pasal 170 Undang-undang Minerba sudah jelas, semua pemegang KK wajib lakukan pengolahan dan pemurnian 5 tahun sejak Undang-undang ini diberlakukan, harus bikin program smelter. Mau perpanjang investasi, kami kasih juga, kami buka boleh 5 tahun, setelah itu bahas divestasi. Kami juga sudah terbitkan rekomendasi ekspor," paparnya.
ADVERTISEMENT
Sementara opsi ketiga, mempersilakan Freeport membawa masalah tersebut ke arbitrase. Jonan mengatakan hal tersebut adalah hak Freeport. Namun pemerintah juga memiliki hak yang sama.
"Kalau tidak terima ya silahkan dibawa ke arbitrase. Bukan hanya Freeport loh yang bisa membawa ke arbitrase, pemerintah juga bisa," katanya.