Jonan Tegaskan Skema Gross Split Lebih Untungkan Kontraktor Migas

24 Maret 2017 11:22 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ignasius Jonan dan Agus Hermanto (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) dengan kontraktor minyak dan gas (migas) menggunakan skema gross split.
ADVERTISEMENT
Beleid yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2016 tersebut akan menggantikan skema bagi hasil migas sebelumnya yang menggunakan cost recovery atau pengembalian biaya operasi dan diklaim lebih menguntungkan kontraktor migas.
"Skema gross split ini mendukung entrepreneurship, karena KKKS (kontraktor kontrak kerja sama) bisa mengadakan sistem pengadaan yang enggak diatur pemerintah, jadi akan mempercepat proses," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan saat membuka acara Economic Challenge: Special Energy Outlook Series di Energy Building, Jakarta, Jumat (24/3).
Oleh karena itu, dia meminta kontraktor migas tidak perlu ragu dengan kebijakan baru ini.
"Ini yang penting, tidak ada bagi-bagi (konsesi). Kalau wilayah kerja habis, ditunjuk kontraktor baru, enggak ada share down. Harus ikut lagi (proses tender)," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Ignasius Jonan dan Agus Hermanto (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
Kemudian terkait hak saham atau participating interest (PI) sebesar 10 persen kepada pemerintah daerah, menurut Jonan akan diatur bagaimana skema pembayarannya. Hal ini memang sempat dianggap memberatkan kontraktor migas, karena biaya investasi hulu migas sangat besar, misalnya Blok Masela di Maluku, sekitar 16 miliar dolar AS.
"Ini kalau diminta 10 persen ya KKKS nya enggak ada uang. Jadi nanti harus dibiayai kontraktor utama, dihitungnya dari bagi hasil operasi atau dividen masa konsesinya. Pak Presiden bilang industri migas spiritnya enggak boleh eksklusif. Jangan sampai orang yang tinggal di situ merasa terusir, kita dimusuhin dan sebagainya," jelas Jonan.
Dalam sistem pembagian bagi hasil baru, yaitu gross split, kontraktor menanggung semua risiko, namun pembagian splitnya hampir seimbang antara kontraktor dan pemerintah. Yaitu kontraktor mendapatkan 43 persen untuk usaha minyak dan 48 persen untuk gas.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam skema lama yaitu Production Sharing Cost (PSC), pemerintah menanggung risiko aktivitas produksi (cost recovery) namun mendapatkan bagian hasil yang lebih besar, yaitu 85 persen untuk produksi minyak dan 70 persen untuk gas.