Kemendag Patok Harga Eceran Beras Medium di Jakarta Rp 9.450/Kg

24 Agustus 2017 13:27 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pedagang beras di Pasar Jatinegara. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pedagang beras di Pasar Jatinegara. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perdagangan akhirnya mengeluarkan kebijakan baru mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditi beras. Di dalam aturan tersebut diatur mengenai jenis beras dan perbedaan besaran harga di masing-masing wilayah. Aturan penetapan HET ini akan mulai berlaku pada 1 September 2017.
ADVERTISEMENT
"Beras sebagai komoditi utama pangan, kita tidak mungkin biarkan harga beras bergerak tidak terkendali, karena yang harus dijaga adalah kepentingan terbesar yakni masyarakat dan konsumen," ungkap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat ditemui di kantor Kemendag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Kamis (24/8).
Selain itu, ada 3 jenis beras yang diatur dalam aturan HET yang dikeluarkan oleh Kemendag yaitu beras medium, premium dan beras khusus. Untuk beras jenis medium dan premium, penetapan HET menjadi tanggung jawab Kemendag. Sedangkan beras khusus atau beras untuk keperluan tertentu ditetapkan lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
"Akhirnya berdasarkan masukan ini segera menetapkan dan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang diikuti dengan Menteri Pertanian mengenai kualitas beras-beras yang ada, termasuk di dalamnya jenis beras khusus. Ada tiga kategori jenis beras, yaitu beras medium, premium, dan khusus," jelasnya.
Enggartiasto Lukita (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Enggartiasto Lukita (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
ADVERTISEMENT
Berikut ini harga eceran tertinggi beras yang diatur oleh Kemendag berdasarkan wilayah:
-Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan, beras medium Rp 9.450/kg dan premium Rp 12.800/kg,
-Sumatera (tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan), beras medium Rp 9.950/kg, premium Rp 13.300/kg,
-Bali dan Nusa Tenggara Barat, beras medium Rp 9.450/kg, premium Rp 12.800/kg,
-Nusa Tenggara Timur, beras medium Rp 9.950/kg, premium Rp 13.300/kg,
-Sulawesi, beras medium Rp 9.450/kg, premium Rp 12.800/kg,
-Kalimantan, beras medium Rp 9.950/kg, premium Rp 13.300/kg,
-Maluku, beras medium Rp 10.250/kg, premium Rp 13.600/kg,
-Papua, beras medium Rp 10.250/kg, premium Rp 13.600/kg.
Sebelumnya, Kemendag sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47/M-DAG/PER/7/2017 tentang penetapan harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen. Di dalam aturan tersebut, harga beras medium maupun premium dipatok Rp 9.000/kg. Tetapi aturan tersebut sudah dianulir karena diprotes oleh para pedagang beras.
ADVERTISEMENT