Kepala BKIPMKHP Blak-blakan Soal Bisnis Penyelundupan Benih Lobster

15 April 2017 14:31 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kepala BKIPM KKP Rina. (Foto: Novan Nurul Alam/kumparan)
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (BKIPMKHP KKP) bertindak cepat menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster (juvenile) ke Singapura dan Vietnam. BKIPMKHP mencatat, jumlah penyelundupan benih lobster yang berhasil diungkap dalam 2 tahun terakhir meningkat dan merugikan negara miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, bisnis culas ini juga melibatkan sindikat internasional. Modus penyelundupannya mirip dengan narkoba. Sayangnya para pelaku hanya dikenakan hukuman 3 tahun penjara, maksimal bisa sampai 5 tahun penjara.
Lalu bagaimana pola perdagangan ilegal dan penyelundupan benih lobster keluar negeri? siapa saja yang bermain? berikut ini wawancara khusus kumparan (kumparan.com) dengan Kepala BKIPMKHP KKP, Rina beberapa waktu lalu, seperti ditulis Sabtu (15/4).
Soal larangan benih lobster diekspor bagaimana?
Permen KP 56 2016 adalah perbaikan dari Permen KP 1 tahun 2015. Kalau melihat sebelum Permen, berarti sebelum Permen itu belum ada aturan, jadi semua orang bisa melalulintaskannya. Tetapi Bu Menteri (Menteri KKP Susi Pudjiastuti) melihat kondisi ini langsung mengeluarkan Permen untuk melarang melalulintaskan kepiting, lobster, ranjungan untuk ukuran tertentu dan kondisi tertentu.
ADVERTISEMENT
Akhir tahun kemarin diperbaiki menjadi Permen KP 56 ada klausul yang ditambah, tapi tetap tidak boleh melalulintaskan benih lobster, kepiting, rajungan, tidak boleh lobster bertelur, kepiting bertelur. Lobster yang boleh dikirim untuk 200 gram ke atas untuk kepiting dan lobster, untuk rajungan 150 gram ke atas.
Berapa angka penyelundupan benih lobster yang berhasil diungkap?
Ini data penyelundupan yang bisa kami handel. Tentu saja banyak sekali yang tidak kami handel, maksudnya begini, namanya penyelundupan ada yang tidak kita tahu, yang bisa kita tahan itu saja, mungkin ada satu dua sebagian yang lolos.
Tahun 2015 itu ketika Permen 1 keluar ada Rp 37,2 miliar yang bisa kita selamatkan, bukan hanya lobster saja tapi ada juga sirip hiu, macam-macam. Tahun 2016 ada Rp 306 miliar, sampai kemarin 29 Maret itu Rp 297 miliar bisa kita selamatkan semua komoditas perikanan. Januari sampai Maret ada 70 kasus penyelundupan semua, informasi masih ada beberapa yang kita tidak bisa share karena memang masih dalam proses penyelidikan.
ADVERTISEMENT
Benih Lobster. (Foto: Dok. BKIPM)
Paling penyelundupan benih lobster banyak ditangkap di mana?
Kasus penyelundupan itu ada yang di bandara, ada yang ditangkap oleh Polair di luar bandara, oleh Polres dan Polda. Yang di bandara ada 14 kasus yang menjadi tugas Karantina di wilayah Pabean saja, tapi kita bagi-bagi informasi dengan Bareskrim yang bisa mengembangkan dengan Polda dan Polres setempat.
Terakhir yang kita gagalkan kalau dirupiahkan nilainya Rp 30 miliar yang masih dalam proses saat ini. Masih dalam proses pengembangan jadi masih belum bisa diproses, kita bergerak terus.
Siapa saja pelakunya?
Di Bali ada dua kasus yang Dasimi Cs, kemudian Jackson Cs juga sudah putus dua kasus, di Lombok ada dua kasus, satu sudah putus Handi cs, dan yang masih proses itu Bahrain cs masih nunggu sidang.Kami di Karantina fokus penindakan bukan hanya di tingkat kurir atau pengepul kecil, sekarang kita bergeser ke tingkat bandar, karena bandar ini paling mempengaruhi.
ADVERTISEMENT
Kenapa nelayan saat ini mengambil terus baby lobster dikarenakan ada pembeli, salah satunya ini kehadiran bandar dengan dana yang besar membuat nelayan harus mengambil baby. Kenapa kita fokus ke bandar? karena melihat track recordnya Dasimi Cs ini sudah 58 kali melakukan penyelundupan selama 1 bulan saja, berarti bisa dua hari sekali dia menyelundupkan. Nilai kerugian yang dirugikan Dasimi Cs hampir Rp 160 miliar dalam sebulan, Bahrain Cs dia sudah hampir 50 kali sampai Rp 70 miliar. Ini kelas bandar yang kita tangkap juga karena kerugiannya sangat besar.
Bandar itu banyaknya warga negara Indonesia, tapi ada beberapa juga warga negara asing seperti Taiwan, Vietnam ada dua orang sudah divonis. Kita berhadapan dengan kejahatan internasional, kita akan kerja sama dengan Interpol supaya mereka bisa membantu menangkap penjahat yang kita berikan datanya.
ADVERTISEMENT
Tersangka upaya penyelundupan benih lobster. (Foto: Novan Nurul Alam/kumparan)
Modusnya bagaimana?
Modus sangat banyak, mereka sangat berkembang, cara mengangkut mereka dari titik awal sampai bandara bisa 3-4 ganti mobil, dan mereka ini tidak tahu siapa yang bawa dan barang apa yang dibawa. Dari modus pengangkutan saja sudah terputus-putus. Selanjutnya, modus yang dibawa sudah macam-macem dulu itu pakai sayur di atasnya masih konvensional menggunakan dus. Sekarang pakai kain, elektronik, mainan anak anak, di semua surat muat udaranya itu garmen, mainan anak-anak. Artinya sindikat ini tidak
satu titik yang dimulai dari awal ada banyak sindikatnya, hingga masuk ke bandara ada sindikat lagi, ini terputus-putus, pertanyaannya siapa penyandang dana besarnya? Misalnya keuntungan mereka Rp 10 miliar, berapa modal kerjanya, kira kira Rp 5 miliar separuhnya, uang dari mana Rp 5 miliar ini kalau tidak ada pemodal besarnya, dari sisi modal mereka itu fantastis. Kita lakukan kegiatan intelijen ini dan lakukan sharing dengan satgas, Bareskrim muncul selalu nama-nama baru di sini.
ADVERTISEMENT
Bagaimana dengan keuntungan mereka?
Harga jualnya yang fantasis, dan permintaan tidak terbatas, berapapun dia mau nampung di sana, karena negara penampung itu tidak punya benih lobster dan butuh lapangan pekerjaan yang mereka bisa handel itu pembesaran benih lobster. Harga jualnya sangat jauh jaraknya, di kita Rp 60 ribu per ekor benih untuk jenis mutiara itu yang paling mahal, di nelayan cuma Rp 35 ribu paling mahal Rp 60 ribu, sedangkan di Singapura harganya bisa 120 ribu, dan sekali angkut satu koper bisa 7-10 ribu benih, kalau dihitung bisa Rp 1,2 miliar satu koper. Sementara nelayan kita mungkin hanya dapat Rp 350 juta, keuntungan terbesar untuk satu orang penyelundup ini, padahal sumber daya Indonesia ini keuntungannya harus dirasakan sebagian besar untuk masyarakat bukan satu dua orang, ini sangat tidak bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
Barang bukti benih lobster yang akan diselundupkan (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Negara tujuan mana? Apa alasannya?
Vietnam, karena mereka sumber dayanya tidak ada, mereka bisa menyerap tenaga kerja di situ selain teknologi bagus juga untuk budi daya bisa membesarkan, semuanya hampir 90 persen ke Vietnam, di sana dibesarkan.
Ini kan lobster air laut, mereka punya wadah-wadah budi daya, kita tidak tahu teknologi mereka secara detail seperti apa, tapi mereka di indoor setelah ukuran tertentu nanti dia pindahkan ke titik lain, mereka sudah kompeterisasi untuk lobster ini karena nilainya sangat tinggi.
Ketika di bandara itu BKIPMKHP bekerja sama dengan siapa saja?
Kita dengan Avsec, Bea Cukai dan Imigrasi, Polres dan Polda.
Bukti penyelundupan lobster. (Foto: Dok. BKIPM)
Lewat scan?
Ke deteksi sebetulnya, tapi namanya penyelundup mereka banyak cara. Ketika di in cargo mereka semuanya bukan perikanan, modus modus sindikat ini banyak bisa saja dengan oknum-oknum OB, Avsec juga, tukang parkir jadi sindikat mereka. Januari sampai Maret 2017 ada 21 kasus penyelundupan benih lobster dengan nilai Rp 96,5 miliar
ADVERTISEMENT
Selama ini kasus terbesar ?
Kasus yang di Soekarno Hatta bulan Maret ada dua kasus tapi belum incracht dan belum bisa dishare. Ada kasus di Lombok, Denpasar, Juanda dan Bandung itu release disatukan satu menunggu kesiapan Bareskrim totalnya besar hampir 800 ribu benih. Yang sudah incracht paling besar itu di tahun 2016 ada 7 operasi yang menangkap 7 kasus dengan Bareskrim nilainya hampir Rp 95 miliar.
Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Hukuman bagi para penyelundup?
Pertama Undang-Undang 16 Tahun 2006 pasal 31, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto 45 di pasal 81. Jadi kalau kita bicara aturan hukum awal itu UU 16, kemudian alau ditangkap di luar Pabean itu kita gunakan uUU 31 nanti juga UU 16 itu saja. Kalau di bandara UU 16 juga di UU 31 karena hukuman pidana UU 31 itu lebih tinggi maksimal 5 tahun, kalau di UU 16 hanya 3 tahun.
ADVERTISEMENT
Indonesia itu jadi produsen lobster terbesar di dunia, tidak?
Benih lobster itu ada di wilayah tropis memang melimpah sekali di Indonesia, lobster ini sangat banyak jenisnya. Sumber paling baik itu di kita terutama NTT, NTB, Pantai Selatan Jawa. Selama ini kita hanya pernah membandingkan dengan vietnam, pada tahun 2014 kita ekspor 45 ribu ton, Vietnam cuma 3 ribu ton. Di tahun 2015 Vietnam 30 ribu ton, kita 3 ribu ton karena benih kita diambil dan dibesarkan mereka, kita tidak punya lobster yang besar karena belum sempet besar sudah diambil. Keluhan nelayan mereka kehilangan mata pencaharian melapor ke kita.
Selain wilayah tropis apa lagi yang membuat produksi lobster di Indonesia melimpah?
ADVERTISEMENT
Di Indonesia selain jenis pasir, ada banyak jenis itu hanya dua yang diminta oleh vietnam karena tahan hidup dan mereka punya teknologinya itu jenis pasir dan mutiara, juga harganya yang paling bagus,
Benih Lobster. (Foto: Dok. BKIPM)
Himbauan kepada nelayan?
Kalau kita tunggu sajalah ukurannya agak besar, ukuran 200 gram baru boleh harganya bisa lebih tinggi dibanding benih, teknologi itu tidak akan mengikuti siklus, dia memotong waktu kalau normal bisa 4-6 bulan tapi dengan rekayasa tertentu bisa separuhnya, itu keuntungan mereka dan kita sangat rugi besar, keuntungan itu dirasakan manfaatnya oleh orang sana, untuk kita hanya sesaat 5-10 tahun bisa habis lobster kita tanpa Permen ini.
Bayangin kalau semua benih diambil sampai waktunya kita tidak punya lagi, karena yang harus ditumbuh jadi induk sudah tidak ada dan sudah pada mati, terus kita mau punya apa. Dirjen Budi Daya juga memberi alternatif dengan budi daya kerapu, rumput laut di sana, ini bagus untuk nelayan enggak ngambil lagi benih lobster.
ADVERTISEMENT
Nelayan itu bukan enggak boleh ngambil lobster, sangat boleh tapi tunggu ukuran 200 gram, dia hanya menunggu saja buat kesepakatan jangan ada yang ambil benih lobster, nanti setelah menunggu dan panen bersama keuntungannya bisa lebih besar.
Vietnam itu untung sekarang, mereka punya modal besar beli benih, tapi ketika sudah dibesarkan untungnya juga sangat besar. Dia beli benih Rp 130 ribu misalnya nanti sudah besar bisa jutaan per ekor, jenis mutiara itu bisa sangat besar ukurannya, dan sangat cepat waktunya, ketika diekspor ke Amerika mereka untung kita rugi.