KKP Gagalkan Lagi Upaya Penyelundupan 32.200 Ekor Benih Lobster

9 Oktober 2017 12:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Benih Lobster. (Foto: Dok. BKIPM)
zoom-in-whitePerbesar
Benih Lobster. (Foto: Dok. BKIPM)
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPMKHP) bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 32.200 ekor benih lobster ke luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta.
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Karantina Ikan BKIPMKHP Riza Priyatna mengungkapkan penangkapan ini terjadi pada Sabtu (7/10). Pelaku berupaya menyelundupkan 32.200 ekor benih lobster dengan menggunakan 2 koper dari Semarang ke Jakarta via Bandara Adi Sucipto menuju Bandara Soekarno-Hatta.
"BKIPM Jakarta I dengan Avsec (Aviation Security) Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan BL (Benih Lobster) di Terminal 3 Domestik. Pada Sabtu, 7 Oktober 2017 pukul 09.00 WIB, pelaku menyelundupkan BL dengan menggunakan koper berjumlah 2 buah. Jumlah BL 32.200 yang dikemas dalam 74 kantong," kata Riza saat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus Destructive Fishing di kantor pusat KKP, kawasan Gambir, Jakarta, Senin (9/10).
Bukti penangkapan benih lobster. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bukti penangkapan benih lobster. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
Kedua orang pelaku penyelundupan benih lobster berhasil ditangkap. Riza menyatakan nilai penyelundupan 32.200 ekor benih lobster mencapai Rp 6,4 miliar. Adapun kedua pelaku adalah Warga Negara Indonesia asal Semarang.
ADVERTISEMENT
Selain itu, upaya penyelundupan 32.200 benih lobster juga telah melibatkan petugas Avsec di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta. Petugas Avsec terbukti membantu pelaku dalam pengiriman benih lobster.
"Barang bukti telah dilepasliarkan di Lokal PSPL Serang, pengembangan kasus terhadap pelaku yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Tertentu di Gedung Mina Bahari II (kantor pusat KKP). Sedangkan pelaku petugas Avsec ditahan di Mako Avsec Bandara Adi Sucipto Yogyakarta," jelasnya.
Bukti penangkapan benih lobster. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bukti penangkapan benih lobster. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
Sementara itu, berdasarkan data KKP, upaya penyelundupan benih lobster yang berhasil digagalkan dari Maret 2017 sampai Oktober 2017 mencapai Rp 1.876.087 ekor atau sebesar Rp 281 miliar.