KKP Temukan Penjualan Daging Patin Impor Mengandung Kimia Berbahaya

9 Oktober 2017 20:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ikan Patin (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Ikan Patin (Foto: Wikimedia Commons)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (BKIPMKHP KKP) berkolaborasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) berhasil membongkar praktik penyelundupan ikan secara ilegal.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Satgas 115, Yunus Husein mengatakan, belum lama ia telah mendapatkan laporan adanya daging (fillet) ikan patin impor yang beredar di pasar ritel di Jakarta. Berdasarkan penelusurannya, daging ikan patin impor yang diduga berasal dari Vietnam tersebut ternyata memiliki kandungan bahan kimia tripolyphosphate yang melebihi ambang batas dan dapat membahayakan kesehatan konsumen.
"BKIPM dan Bareskrim Polri pada tanggal 26-28 April 2017, telah menemukan fillet patin yang diduga berasal dari luar negeri di beberapa ritel di Jakarta," kata Yunus saat ditemui di kantor pusat KKP, Gambir, Jakarta, Senin (9/10).
Sementara itu, Kepala BKIPMKHP Rina menegaskan KKP belum mengeluarkan izin untuk memasukkan produk daging ikan patin impor ke dalam negeri. Jadi bila ada penjualan daging ikan patin impor di pasar ritel jelas merupakan produk ilegal.
ADVERTISEMENT
"Kalau patin tidak pernah, tempat pak Nilanto (Nilanto Perbowo, Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, KKP) tidak keluarkan izin untuk patin," kata Rina.
Ikan Patin (Foto: bibitikan.net)
zoom-in-whitePerbesar
Ikan Patin (Foto: bibitikan.net)
Rina mengaku bila ia juga sudah melakukan pengecekan ke beberapa ritel yang menjual daging ikan patin impor. Ia mengklaim sudah mengantongi beberapa nama ritel yang menjual produk ilegal tersebut. Sayangnya Rina tidak mau membocorkan nama ritel tersebut.
"Sudah dipanggil, sudah dipanggil semua distributor nama dan alamat semua sudah ada di Bareskrim," tegasnya.
Rina bercerita daging ikan patin impor asal Vietnam tersebut masuk ke Indonesia dengan cara diselundupkan. Modusnya adalah dibawa dengan menggunakan truk berpendingin. Untuk mengelabui petugas, pemilik tidak menuliskan identitas adanya daging ikan patin yang berada di dalam truk berpendingin.
ADVERTISEMENT
"Iya dia bawa pakai thermoking (pendingin truk). Kadang izin thermokingnya bukan ikan ditulisnya. Mereka nulisnya macam-macam," ujarnya.
Fakta lain yang ditemukan Rina adalah daging ikan patin impor asal Vietnam dijual lebih murah dibandingkan yang diproduksi di Indonesia.
"Iya lebih murah separuhnya kalau yang lokal Rp 14.000-15.000/kg kalau impor Rp 6.000-7.000/kg. Karena dia enggak kena PPN dia masuk semaunya dia," jelasnya.