Komentar Lengkap Mentan soal Kasus Beras Maknyuss

25 Juli 2017 16:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Beras Cap Ayam Jago dan Beras Maknyuss (Foto: Instagram/@beras_capayamjago @officialberasmaknyuss)
zoom-in-whitePerbesar
Beras Cap Ayam Jago dan Beras Maknyuss (Foto: Instagram/@beras_capayamjago @officialberasmaknyuss)
ADVERTISEMENT
Menteri Pertanian Amran Sulaiman memberikan penjelasan lengkap tentang kasus yang sedang membelit PT Indo Beras Unggul (PT IBU) yang tidak lain merupakan produsen beras dengan merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago.
ADVERTISEMENT
Saat ditemui di kantor pusat Kementan, hari ini, Selasa (25/7), ada beberapa masalah yang dilakukan oleh PT IBU yang dia klaim merugikan negara triliunan rupiah. Amran sudah menyerahkan sepenuhnya proses hukum PT IBU kepada pihak Kepolisian.
Lantas apa saja penjelasan Amran?
1. Masalah hukum PT IBU diserahkan pada penegak hukum, produksi pangan menjadi tanggungjawab Kementerian Pertanian dengan seluruh stakeholders-nya dan disparitas harga ditangani oleh Satgas Pangan (Polri, Kemendag, Kementan, Kemendagri, Kemen BUMN/ BULOG, KPPU).
2. Ada dua jenis subsidi terkait beras, yaitu subsidi input dan subsidi output. Subsidi output berupa subsidi harga beras atau biasa disebut beras sejahtera (Rastra) untuk rumah tangga sasaran (pra sejahtera) yang besarannya sekitar Rp 19,8 triliun yang pendistribusiannya satu pintu melalui BULOG.
ADVERTISEMENT
3. Subsidi input terkait beras, berupa subsidi benih sekitar Rp 1,3 triliun dan subsidi pupuk Rp 31,2 triliun. Selain subsidi input, pemerintah juga memberikan bantuan pupuk, benih, pestisida, asuransi pertanian, alat mesin pertanian dan jaringan irigasi kepada petani yang besarnya puluhan triliun rupiah.
4. Beras yang ditemukan di Bekasi berasal dari gabah Varietas Unggul Baru (VUB), di antara varietas IR 64 yang turunannya antara lain: Ciherang, Mekongga, Situ Bagendit, Cigeulis, Impari, Ciliwung dan Cibogo. Total VUB yang digunakan petani sekitar 90 persen dari luas panen padi 15,2 juta hektare setahun.
5. Kesukaan petani terhadap varietas ini sangat tinggi, sehingga setiap akan mengganti varietas baru selalu diistilahkan dengan "IR 64" baru. Akibatnya seringkali diistilahkan varietas unggul baru itu adalah sejenis IR. Apapun varietasnya, petani umumnya menyebutnya benih jenis IR.
ADVERTISEMENT
6. Hampir seluruh beras kelas medium dan premium itu berasal dari gabah varietas Varietas Unggul Baru (VUB) yang diproduksi dan dijual petani kisaran Rp 3.500-4.700/kg gabah. Gabah diolah/digiling menjadi beras di petani berkisar Rp 6.800-7.000/kg dan petani menjual beras berkisar Rp 7.000/kg dan penggilingan/Pedagang kecil menjual Rp. 7.300/kg ke Bulog (HPP Beras).
Menteri Pertanian Amran Sulaiman (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pertanian Amran Sulaiman (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
7. Terkait dengan perusahaan yang diperkirakan membeli gabah/beras jenis varietas VUB dari petani, penggilingan, pedagang, selanjutnya dengan prosessing/ diolah menjadi beras premium dan dijual dalam kemasan 5 kg atau 10 kg ke konsumen harga Rp 23.000-26.000/kg. Diperhitungkan terdapat disparitas harga beras premium antara harga di tingkat petani dan konsumen berkisar 300 persen.
8. Berdasarkan temuan di beberapa supermarket harga beras, cap Ayam Jago jenis pulen wangi super dan pulen wangi Giant Cilandak, Jakarta Selatan masing-masing Rp 25.380/kg dan Rp 21.678/kg. Supermarket Kemayoran, Jakarta Utara Rp 23.180/kg. Kemudian di Malang Town Square, Ayam Jago beras pulen wangi super mencapai Rp 26.305/kg.
ADVERTISEMENT
9. Sementara dijumpai perusahaan lain membeli gabah ke petani dengan harga yang relatif sama, diproses menjadi beras medium dan dijual harga normal medium rerata Rp 10.519/kg beras. Diperkirakan disparitas harga beras medium ini di tingkat petani dan konsumen Rp3.219/kg atau 44 persen.
10. Untuk diketahui nilai ekonomi bisnis beras ini secara nasional Rp 10.519/kg x 46,1 juta ton mencapai Rp 484 triliun. Diperhitungkan untuk memproduksi beras tersebut biaya petani Rp 278 triliun dan memperoleh marjin Rp 65,7 triliun. Sedangkan pada sisi hilir, konsumen membeli beras kelas medium rerata saat ini Rp 10.519/kg setara Rp 484 triliun, dan bila konsumen membeli beras premium maka angkanya jauh lebih tinggi lagi. Sementara pedagang perantara atau middleman setelah dikurangi biaya prosesing, pengemasan, gudang, angkutan dan lainnya diperkirakan memperoleh marjin Rp 133 triliun.
ADVERTISEMENT
11. Melihat kesenjangan profit marjin antara pelaku ini tidak adil, dimana keuntungan produsen petani sebesar Rp 65,7 triliun ini bila dibagi kepada 56,6 juta anggota petani padi (data BPS diolah), maka setiap petani hanya memperoleh marjin Rp 1-2 juta pertahun, sementara setiap pedagang/middleman secara rata-rata memperoleh Rp. 133 triliun dibagi estimasi jumlah pedagang 400 ribu orang, sehingga rata - rata per orang 300an juta per pedagang. Keuntungan tersebut adalah rata-rata, ada yang mendapat keuntungan sangat besar ada yang mendapat keuntungan sangat kecil. Satgas pangan menginginkan keuntungan terdistribusi secara adil dan proporsional kepada petani, pedagang beras kecil dan melindungi konsumen.
12. Hitungan keekonomian secara nasional dari bisnis beras premium/khusus: bila diketahui marjin minimal Rp 10.000/kg dikalikan total beras premium yang beredar diperkirakan 1,0 juta ton (atau 1 miliar kg), ditaksir 2,2 persen dari produksi beras nasional sebesar 45 juta ton setahun, maka disparitas keekonomian sekitar Rp 10 triliun. Bagaimana kalau hal ini terjadi selama beberapa tahun yang lalu?
ADVERTISEMENT
13. Pemerintah membeli gabah sesuai HPP untuk melindungi petani saat harga jatuh dan membeli gabah diatas HPP oleh BULOG dengan pola komersial. Pemerintah mendorong agar harga lebih bagus sehingga menguntungkan petani.
14. Komoditas beras termasuk barang pokok yang diatur dan diawasi pemerintah berdasarkan Perpres No. 71/2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting. Permendag 63/2016, Permendag No. 27/2017 dan Permendag No. 47/2017 mengatur harga acuan bawah untuk melindungi petani dan harga acuan atas untuk melindungi konsumen.
15. Terkait dengan kasus PT IBU saat ini sedang dalam proses penyidikan aparat hukum,marilah kita menghormati proses hukum tersebut. Kita berharap penanganan permasalahan ini berdampak positif menciptakan ekonomi yang berkeadilan, meningkatkan kesejahteraan petani, tidak merugikan konsumen dan kondusif bagi kestabilan ekonomi nasional.
ADVERTISEMENT