news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Lagi, Susi Tangkap Kapal Maling Ikan Berukuran Jumbo di Laut Timor

4 Desember 2017 18:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Susi Pudjiastuti di konpers kapal Fu Yuan Yu. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Susi Pudjiastuti di konpers kapal Fu Yuan Yu. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
ADVERTISEMENT
Setelah Kapal Silver Sea 2, Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menangkap kapal asing yang terbukti melakukan praktik illegal fishing di wilayah laut Indonesia. Kali ini, Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 03 berhasil menangkap kapal Fu Yuan Yu 831 di Laut Timor.
ADVERTISEMENT
Fu Yuan Yu 831 adalah kapal tangkap yang berasal dari China. Kapal tersebut memiliki total bobot 598 Gross Tonage (GT).
"Di sini bersama saya ada Dubes Timur Leste (Alberto X.P Carlos) mau sampaikan penangkapan kapal dengan nama Fu Yuan Yu 831," ungkap Susi saat ditemui di rumah dinasnya, kawasan Widya Chandra, Jakarta, Senin (4/12).
Susi menjelaskan kapal Fu Yuan Yu 813 dimiliki oleh Fuzhou Hongdong Pelagic Fishery Co. Ltd, sebuah perusahaan pengolahan ikan asal China. Kapal ini dilengkapi alat tangkap gill net dengan nama panggil (call sign) BVGJ7. Fu Yuan Yu 831 tercatat di pelabuhan pendaratan Caravela, Timor Leste dan dibuat tahun 2001. Di dalam kapal ini terdapat 21 orang ABK yang terdiri dari 9 orang berkewarganegaraan China, 6 orang ABK dari Indonesia, 3 dari Myanmar, dan 3 dari Vietnam.
ADVERTISEMENT
Sementara itu terkait penangkapan kapal Fu Yuan Yu 831 oleh KP Hiu Macan 03 dilakukan pada tanggal 29 November 2017 pukul 21.30 WITA. Saat itu, kapal Fu Yuan Yu 831 dalam kondisi drifting setelah melakukan setting alat tangkap gill net.
Susi Pudjiastuti. (Foto: Don Emmert/AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Susi Pudjiastuti. (Foto: Don Emmert/AFP)
Nakhoda KP Hiu Macan 03 melakukan pemeriksaan dan memastikan adanya indikasi pelanggaran. Pelanggaran pertama adalah kapal Fu Yuan Yu 831 menangkap ikan di wilayah laut Indonesia tanpa izin. Sedangkan pelanggaran lain yang ditemukan adalah kapal Fu Yuan Yu 813 menggunakan 2 bendera yaitu bendera Timur Leste dan China saat berlayar (double flagging) dan memuat tangkapan ikan hiu yang dilarang oleh negara.
Selanjutnya, petugas PSDKP KKP memerintahkan nakhoda Fu Yuan Yu 831 bernama Wong Zhi Yi untuk segera melakukan penarikan kembali alat tangkap dan selesai pada pukul 06.40 WITA pagi (30 November 2017). Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan secara detail terhadap seluruh kapal dan muatan pada 30 November 2017, KP Hiu Macan 03 melakukan pengawalan untuk menarik Fu Yuan Yu 831 ke Stasiun PSDKP Kupang.
ADVERTISEMENT
KP Hiu Macan 03 tiba di Dermaga PP Tenau pukul 10.40 WITA bersama awak Kapal Fu Yuan Yu 831 yang berisi 22 orang (1 nakhoda dan 21 ABK). Sedangkan Kapal Fu Yuan Yu 831 dengan pengawalan tiba pukul 12.05 WITA untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Masih dalam tahap pemeriksaan. Kita bawa dan sekarang kita sedang sidik di Pelabuhan Kupang," kata Susi.
Selain Susi, hadir pada kesempatan tersebut Dubes Timur Leste untuk Indonesia Alberto X.P Carlos, Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa dan Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo.