Mendag Tolak Naikkan Harga Eceran Tertinggi Gula: Enggak Fair

28 Agustus 2017 19:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Enggartiasto Lukita (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Enggartiasto Lukita (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menolak mentah-mentah keinginan petani yang meminta Harga Eceran Tertinggi (HET) dinaikkan dari Rp 12.500/kg menjadi Rp 14.000/kg. Menurut Enggar, hal tersebut justru merugikan konsumen dan dinilai tak adil.
ADVERTISEMENT
Saat ditemui di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/8), Enggar mengungkapkan, yang menjadi masalah saat ini adalah mayoritas pabrik gula yang ada saat ini berusia tua. Sehingga kegiatan produksi gula dinilai tak efisien. Belum lagi rendemen gula yang dihasilkan juga sangat rendah.
"Perbaikan pabrik, perbaikan rendemen itu yang harus diselesaikan. Itu (tugasnya) BUMN, dan pemerintah sudah merencanakan untuk itu tetapi bukan membebani rakyat. Enggak fair sama sekali dan itu sudah dijelaskan Pak Mitro (Ketua APTRI) sendiri ketemu dan memahami dan itu semua saya menghormati Pak Arun Sabil, Pak Wahid mereka memahami apa yang kita sampaikan," jelas Enggar.
Bila dihitung-hitung, biaya pokok produksi (BPP) gula saat ini hanya berkisar antara Rp 6.000-7.000/kg. Sedangkan untuk pabrik gula yang mengolah raw sugar (gula mentah), BPP hanya Rp 8.500/kg. Sementara itu, petani mengklaim BPP yang mereka keluarkan rata-rata Rp 10.600/kg.
ADVERTISEMENT
Aksi Demo Petani Tebu di depan Istana Negara (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi Demo Petani Tebu di depan Istana Negara (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
"Apakah kita harus menambah laba kepada mereka akibat dari ketidakefisienan pabrik gula BUMN ini yang mengolah gula dari petani kemudian kondisi tebu dan kemudian rendemen yang kecil itu. Apakah harus konsumen rakyat yang menanggung? Itu artinya solusinya bukan itu?" tanya balik Enggar kepada media.
Enggar menyatakan, pemerintah telah berpihak sepenuhnya kepada petani. Buktinya, pemerintah telah menghapus kebijakan pengenaan PPN 10 persen atas gula yang diproduksi oleh para petani.
"Tuntutan PPN selesai. Itu sudah dicabut PMK-nya dan mereka tahu semua tapi saya tidak tahu motivasinya apa sesudah ini," sindir Enggar.
Sementara itu, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan, penetapan HET sudah disepakati antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Kedua belah pihak telah menghitung berapa besar rata-rata BPP yang dikeluarkan petani dan jumlah rendeman gula yang dihasilkan pabrik gula.
ADVERTISEMENT
"HET sudah oke. Ya sudah," timpal Amran di tempat yang sama.