Mengapa Kita Harus Bayar Pajak?

18 Maret 2017 19:35 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Warga rela antri untuk Tax Amnesty periode akhir. (Foto: Rivi Satrianegara/kumparan)
Tingkat kepatuhan masyarakat di Indonesia untuk membayar pajak (tax copmliance) masih sangat rendah. Padahal, setiap rupiah dari setoran pajak yang terkumpul akan digunakan untuk membiayai kebutuhan belanja pemerintah yang mencapai Rp 2.000 triliun per tahun. Salah satunya untuk pembangunan infrastruktur.
ADVERTISEMENT
Dengan Rp 1 triliun penerimaan pajak, negara bisa membangun 155 kilometer (km) jalan dan 3.541 jembatan. Pemerintah bisa membayar 9,4 ‎ribu gaji guru senior dan 10 ribu gaji petugas kepolisian selama satu tahun.
Selain itu, Rp 1 triliun juga setara dengan 306 ribu ton pupuk bersubsidi, sama dengan 2,2 juta siswa SD yang dapat bantuan, atau 1,3 juta siswa SMP atau 1 juta siswa SMA. Rp 1 triliun sama dengan 3,6 juta rakyat miskin yang mendapat akses kesehatan.
"Jadi bisa dibayangkan kalau tidak bayar pajak, pembangunan tersebut tidak akan tercapai. Akibatnya negara tidak bisa mencapai cita-citanya, yang berkeadilan sesuai Undang-Undang," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama kepada kumparan (kumparan.com), Sabtu (13/3).
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Pelaporan Pajak (Foto: Getty Images)
Untuk meningkatkan pendapatan negara, pada tahun 2016 pemerintah melaksanakan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Tujuannya untuk memperbaiki kondisi perekonomian, pembangunan dan mengurangi pengangguran dan kemiskinan serta memperbaiki ketimpangan.
"Di sisi lain, kebijakan amnesty ini yang diharapkan diikuti dana WNI yang di luar negeri bisa masuk ke Indonesia (repatriasi), maka tax amnesty ini bisa membantu stabilitas ekonomi makro kita, misalnya nilai tukar rupiah, cadangan devisa, neraca pembayaran, bahkan sampai likuiditas dari perbankan," jelasnya.
Seperti diketahui, selama 2016 penerimaan pajak mencapai Rp 1.105 triliun dari total pendapatan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 yang sebesar Rp 1.786,2 triliun. Atau sebesar 81,54 persen dari target penerimaan pajak di APBNP 2016 yang sebesar Rp 1.355 triliun.
ADVERTISEMENT
Pada 2015, pemerintah mampu merealisasikan penerimaan pajak senilai Rp 1.055 triliun, dari total pendapatan negara dalam APBN-P 2015 sebesar Rp 1.793,6 triliun. Atau sebesar 81,5 persen dari target penerimaan pajak pada APBN-P 2015 yang sebesar Rp 1.294,2 triliun.
Ditjen Pajak mengingatkan batas waktu kewajiban lapor SPT tahunan pajak sudah semakin dekat. Rinciannya adalah 31 Maret 2017 untuk orang pribadi dan 30 April 2017 untuk badan. Sedangkan program tax amnesty juga akan berakhir pada 31 Maret 2017.