Menhub Bikin Aturan Baru Taksi Online karena Kompetisi Sudah Tak Sehat

21 Maret 2017 13:06 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan Budi Karya (Foto: Mustaqim Amna/kumparan)
Persaingan antarperusahaan taksi baik online maupun konvensonal diharapkan menjadi lebih sehat setelah dikeluarkannya aturan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan selama ini taksi online dianggap lebih dominan peranannya dibandingkan taksi konvensional. Salah satunya karena tarif yang ditawarkan taksi online lebih murah.
"Yang kita pegang kompetisi, karena akan mendewasakan. Sekarang ini murah ada subsidi, dan subsidi ini tidak membuat baik karena merugikan pengemudi, dan long term-nya menimbulkan penguasaan berlebihan. Kita ingin operator eksis dan masyarakat tetap diuntungkan," kata Budi Karya kepada kumparan (kumparan.com) saat ditemui di Mabes Polri, Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).
Ilustrasi Taksi Online. (Foto: Thinkstock)
Di dalam aturan revisi beleid tersebut, dijelaskan bila taksi online wajib melakukan pengujian berkala untuk keamanan kendaraan (kir), kewajiban STNK atas nama badan hukum, dan juga pengaturan tarif atas-bawah, serta batas kuota bagi perusahaan taksi online. Aturan ini mirip seperti yang diberlakukan terhadap taksi konvensional.
ADVERTISEMENT
Mengenai penyesuaian tarif atas dan bawah, rencananya akan ditentukan oleh Pemerintah Daerah setempat dengan menampung terlebih dahulu aspirasi dari operator taksi, pengusaha angkutan kota, dan mitra pengemudi taksi online.
"Saya pikir seperti DKI sudah mature, tapi ada yang bilang konvensional ini kemahalan, nanti kita lihat. Kita lihat cost-nya itu berapa, taksinya berapa, pengemudi berapa, bensinnya berapa, laiknya itu berapa baru kita nanti distribusikan," papar Budi Karya.