news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Negosiasi Antara Freeport dan Pemerintah Masih Buntu

14 Maret 2017 17:00 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Tony Wenas dan Clementino di Kementerian ESDM. (Foto: Edy Sofyan/kumparan)
Perwakilan PT Freeport Indonesia (PTFI) siang tadi melakukan perundingan dengan pejabat Kementerian ESDM. Perundingan ini merupakan lanjutan dari pertemuan pekan lalu, yang masih membahas negosiasi perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
ADVERTISEMENT
Freeport dipimpin oleh Tony Wenas yang baru saja menjabat sebagai Executive Vice President Director PTFI. Tony datang sekitar pukul 13.00 WIB bersama Direktur Freeport Clementino Lamury dan beberapa perwakilan dari perusahaan. Adapun pertemuan tersebut berlangsung dari pukul 13.30 hingga 15.45 WIB.
Namun, usai pertemuan berlangsung, Tony Wenas tak banyak berkomentar. Ia menjelaskan belum ada titik temu dan kesepakatan dengan pemerintah Indonesiaa.
"Kita berdiskusi untuk coba mencarikan jalan keluar terbaik bagi kepentingan semuanya. Kalau substansinya kita belum tahu karena belum selesai," kata Tony saat ditemui kumparan (kumparan.com) dan media lainnya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/3).
Tony menambahkan hal-hal substansial seperti solusi perubahan dari KK ke IUPK dan divestasi saham 51 persen belum bisa diungkapkan. Ia juga enggan berkomentar banyak mengenai perkembangan terbaru dari negosiasi ini.
ADVERTISEMENT
Tony Wenas (kiri) dan Clementino Lamury (kanan). (Foto: Edy Sofyan/kumparan)
"Itu kan bagian substansi. Kalau substansinya nanti pada saatnya kita sampaikan," tutur Tony.
Sementara itu, Staf Khusus Bidang Komunikasi ESDM, Hadi Djuraid juga tidak mau mengungkapkan hasil perundingan dengan Freeport.
"Secara substansial, kita masih belum bisa sampaikan, ini masih dalam proses, kita sudah sampaikan secara jelas standing position kita, kita juga sampaikan solusi perubahan jangka pendek untuk ini," jelas Hadi.
Ia menjelaskan, pihaknya memberi waktu untuk Freeport membahas secara internal terlebih dahulu. Sementara proses negosiasi antara pemerintah dan Freeport sebelumnya sudah sepakat untuk diperpanjang menjadi 6 bulan.
"Kita tidak beri deadline ke mereka, kalau mau usulan apa dari mereka, silakan. Yang penting kita tidak akan mengubah apa yang ditetapkan di Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017," pungkasnya.
ADVERTISEMENT