OJK Akan Terbitkan Aturan Green Bond dalam Waktu Dekat

17 November 2017 19:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK (Foto: Siti Maghfirah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK (Foto: Siti Maghfirah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan baru mengenai Green Bond dalam waktu dekat. Saat ini, proses penyusunan draf dalam tahap finalisasi.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menjelaskan, Green Bond adalah instrumen efek yang bersifat utang berwawasan lingkungan seperti yang telah banyak diterapkan negara lain misalnya China, India, Meksiko, Turki, dan Peru. Dana hasil penerbitannya digunakan untuk membiayai atau membiayai ulang sebagian atau seluruh kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan (KUBL).
"Ini sebagai bentuk kesadaran terhadap global warming yang sudah menjadi perhatian utama di negara-negara lain," kata Hoesen saat ditemui di kantor pusat OJK, Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (17/11).
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Hoesen menjelaskan, salah satu yang diatur dalam Green Bond adalah keharusan kepemilikan sertifikasi bagi para emiten dengan mendapatkan penilaian dari konsultan lingkungan yang berkapasitas. Sehingga, dapat dipastikan aktivitas bisnis yang dibiayai emiten melalui penerbitan Green Bond benar-benar digunakan untuk KUBL, yakni minimal 70%.
ADVERTISEMENT
"Ini kan sudah jadi isu internasional, kita berharap minat investor luar terhadap obligasi perusahaan di Indonesia meningkat," paparnya.
Hoesen menargetkan, finalisasi draf aturan Green Bond selesai di akhir tahun ini. Diharapkan dengan adanya aturan ini dapat mengembangkan pasar Green Bond di Indonesia.
"Finalisasi akhir tahun," sebutnya.