OJK Masih Susur Pengendali META, Sahamnya Masih Dibekukan

17 November 2017 18:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI) masih melakukan suspensi atau penghentian sementara perdagangan terhadap saham PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) sejak Rabu, 8 November 2017. Hal ini dilakukan menyusul crossing saham META.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, Group Salim melalui entitas bisnisnya yang berlokasi di Filipina, Metro Pacific Tollways Corporation (MPTC) telah mengakuisisi saham META sebesar 42,25%. Total, MPTC yang sebelumnya telah memiliki saham sebesar 4,83% saat ini sahamnya menjadi 47,08%. Namun, manajemen META mengatakan tak ada perubahan pengendali karena kepemilikan saham terbesar tidak mencapai 50%.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengungkapkan, pihaknya akan menelusuri siapa pengendali META yang sekarang.
Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK (Foto: Siti Maghfirah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK (Foto: Siti Maghfirah/kumparan)
"Sedang kami selidiki. Kita uji apakah betul dia tidak mengendalikan," ungkap Hoesen saat ditemui di Kantor Pusat OJK, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (17/11).
Ia menegaskan, tidak mungkin suatu perusahaan berdiri tanpa adanya pengendali. Pengendali di sini bisa dilihat dari segi kepemilikan dan konsolidasi.
ADVERTISEMENT
"Jika dia single majority tapi tidak mengendalikan, jadi siapa? Itu yang kita cari," sebutnya.