news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemerintah Kembali Bebaskan Pajak Bea Keluar CPO

25 Juni 2017 10:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kelapa Sawit (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kelapa Sawit (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali membebaskan pajak bea keluar (BK) produk Crude Palm Oil (CPO) untuk periode Juli 2017. Salah satu alasannya adalah karena harga CPO dunia masih di bawah 750 dolar AS per metrik ton.
ADVERTISEMENT
Saat ini, harga CPO dunia memang naik 0,4 persen, yaitu di posisi 726,21 dolar AS per metrik ton dari sebelumnya 723,37 dolar AS per metrik ton.
"Saat ini, harga referensi CPO menguat, namun tetap berada pada level di bawah 750 dolar AS. Untuk itu, pemerintah kembali mengenakan BK sebesar 0 dolar AS per metrik ton untuk periode Juli 2017," ungkap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/6).
Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/6/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
Ilustrasi Kelapa Sawit (Foto: Syifa Yulinnas/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kelapa Sawit (Foto: Syifa Yulinnas/Antara)
BK CPO untuk Juli 2017 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017 sebesar 0 dolar AS per metrik ton. Nilai tersebut sama dengan BK CPO pada periode Juni 2017.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Juli 2017 juga menguat sebesar 84,47 dolar AS per metrik ton atau 4,42 persen dari 1.911,47 dolar AS per metrik ton menjadi 1.995,94 dolar AS per metrik ton. Hal ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga menguat 82 dolar AS atau 5 persen dari 1.639 dolar AS per metrik ton pada periode bulan sebelumnya menjadi 1.721 dolar AS per metrik ton pada Juli 2017.
Penguatan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan menguatnya harga internasional. Namun penguatan harga ini tidak mengubah BK biji kakao yang tetap 0 persen. Hal tersebut tercantum pada kolom 1 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017.
ADVERTISEMENT