Pemerintah Siap Berikan 5 Persen Saham Freeport untuk Pemda Papua

24 Maret 2017 13:56 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Luhut Binsar Pandjaitan (kanan). (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
Pembahasan sengketa perubahan status Freeport dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PTFI) masih terus dilakukan. Pemerintah masih berkukuh Freeport harus mengikuti aturan baru yang dikeluarkan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Di dalam aturan tersebut diatur kewajiban yang harus dipenuhi Freeport, salah satunya adalah divestasi saham 51 persen. Bila Freeport menyetujui, maka pemerintah siap memberikan 5 persen saham Freeport ke Pemda Papua.
"Kita tidak mau itu delusi. Jadi kita pikir, dari dividen dibayar 5 persen itu. Pasti rakyat dilindungi," ungkap Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Panjaitan saat bertemu media di Gedung BPPT II Thamrin, Jakarta, Jumat (24/3).
Pengolahan mineral PT Freeport. (Foto: Antara)
Luhut mengungkapkan saham yang dibagikan sebanyak 5 persen tersebut harus digunakan Pemda untuk pembangunan di daerah Papua. Ia berharap dengan cara itu masyarakat Papua bisa merasakan dampak positif kehadiran Freeport.
"Dan Papua dari Presiden rencananya akan memberi sebesar 5 persen kepada suku dan Pemda di sana. Tapi uang itu untuk pendidikan, pertanian, dan peternakan. Kita perhatikan agar dampak ini terasa di Papua," papar Luhut.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan tersebut Luhut menyebutkan perundingan yang dilakukan antara pemerintah Indonesia dan Freeport terus berjalan dan sudah mengalami banyak kemajuan. Luhut menyatakan sikap pemerintah tegas tidak akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 2017 terkait IUPK.
"Freeport saya kira cukup maju perundingannya. Istilahnya, kalau mau tinggal di rumah kami boleh saja, tapi jangan kamu yang ngatur kami, kami yang atur kamu. Jadi harus berpikir kesetaraan," tegas Luhut.