Penerimaan Perpajakan 2018 Ditargetkan Naik Menjadi Rp 1.618,1 Triliun

4 Oktober 2017 15:11 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat banggar DPR dengan Pemerintah (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat banggar DPR dengan Pemerintah (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2018 disepakati sebesar Rp 1.618,1 triliun. Angka tersebut naik Rp 8,7 triliun dari usulan awal Nota Keuangan yang disampaikan Presiden Joko Widodo sebesar Rp 1.609,4 triliun.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan perpajakan disebabkan oleh meningkatnya target Pajak Penghasilan (PPh) migas sebesar Rp 2,2 triliun menjadi Rp 38,1 triliun. Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga ditargetkan naik Rp 6,51 triliun menjadi Rp 541,8 triliun.
"Dalam postur sementara PPN naik Rp 6,5 triliun extra effort Ditjen Pajak, tapi sebenarnya bukan extra effort, tapi sampai Oktober PPN sangat kuat dan pertumbuhannya cukup sehat, makanya kami revisi," ujar Sri Mulyani di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Jakarta, Rabu (4/10).
Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk PPh migas naik Rp 2,2 triliun karena adanya cost recovery dan perubahan asumsi nilai tukar rupiah dari Rp 13.500 menjadi Rp 13.400.
ADVERTISEMENT
"PPh migas dari Rp 35,9 jadi Rp 38,1 triliun karena perubahan kurs dan cost recovery. Karena dari sisi ICP (Indonesia Crude Price) dan volume tidak berubah," jelasnya.
Secara rinci, penerimaan pajak nonmigas ditargetkan menjadi sebesar Rp 1.385,9 triliun. Terdiri dari PPh nonmigas sebesar Rp 817 triliun, PPN sebesar Rp 541,8 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 17,4 triliun, dan pajak lainnya sebesar Rp 9,7 triliun.
Untuk kepabenan dan cukai ditargetkan sebesar Rp 194,1 triliun, tetap seperti usulan awal. Terdiri dari penerimaan cukai sebesar Rp 155,4 triliun, bea masuk sebesar Rp 35,7 triliun, dan bea keluar sebesar Rp 3 triliun.