Penjualan Data Nasabah Lewat SMS dan Internet Marak, Begini Modusnya

9 September 2017 14:16 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penggunaan Kartu Kredit (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Penggunaan Kartu Kredit (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bank Indonesia (BI) telah melarang toko atau merchant melakukan penggesekan ganda terhadap kartu atau double swipe. Bila ini tetap dilakukan maka bukan mustahil data nasabah bisa dicuri.
ADVERTISEMENT
Pencurian data nasabah di Indonesia bukan hal yang baru dan sudah marak terjadi sejak tahun 2010. Biasanya para pelaku menawarkan data nasabah kepada calon pembeli dengan harga sekian melalui SMS atau jaringan internet.
"Misalnya mereka ada yang SMS, telepon atau langsung door to door. Minta hubungi nomor sekian. tinggal dihubungi saja nomor sekian itu," ungkap Ketua Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN) Pulo Siregar kepada kumparan (kumparan.com), Sabtu (9/9).
Pulo menambahkan bila kita tertarik untuk membeli, maka penjual tersebut akan menawarkan paket data nasabah misalnya nasabah prioritas, perusahaan, pemilik apartemen, hingga pemilik mobil mewah. Tawar menawar harga biasanya terjadi antara penjual dan calon pembeli.
"Mereka menawarkan, ini kami ada data. Di saya (penjual) ada jutaan data. Format datanya seperti apa? isinya apa? bisa dalam bentuk CD atau email," imbuhnya.
Kartu kredit bukan untuk berfoya-foya (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Kartu kredit bukan untuk berfoya-foya (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Pulo menyatakan mekanisme penjualan data nasabah dilakukan secara tertutup. Kasus yang paling banyak terjadi adalah mereka menjual data nasabah lewat berbagai website. Selain itu, ada beberapa yang menawarkan lewat akun Facebook.
"Penawarannya lewat perorangan ke saya. Mungkin saya dikirain sama dengan pengacara abal-abal. Jadi saya ditawarkan mereka. Saya nego sampai akhirnya saya bayar Rp 500 ribu untuk 1 juta data nasabah dan akhirnya bisa saya terima. Mungkin dia juga bisa jual ke sana ke sini. Jadi melalui CD, melalui email," sebutnya.
Sebelumnya, BI telah mengeluarkan larangan dilakukannya penggesekan ganda kartu kredit dan debit. Setiap transaksi yang menggunakan kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC) dan tidak boleh dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir karena rawan pencurian data nasabah. BI juga meminta agar masyarakat menolak bila kartu kredit dan debetnya dilakukan penggesekan ganda. Jika terlanjur, BI mempersilakan masyarakat melapor ke aquiring bank dan BI.
ADVERTISEMENT