PLN Raih 64 Kontrak Jual Beli Listrik Energi Alternatif

1 Agustus 2017 19:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembangkit listrik. (Foto: pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembangkit listrik. (Foto: pixabay)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengumumkan, Rabu (2/8) PLN akan meneken perjanjian jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) dengan 64 perusahaan. Adapun jenis pembangkitnya adalah untuk energi alternatif atau baru terbarukan (EBT).
ADVERTISEMENT
Jonan mengapresiasi bila PLN bisa mendapatkan perjanjian dengan skema baru yang memiliki nilai prospek yang cukup tinggi. Untuk diketahui, dalam PPA baru ini, jika perusahaan pembangkit listrik atau independent power plant (IPP) gagal mencapai target jumlah produksi listrik yang diminta PLN maka mereka harus membayar penalti. Penalti ini dituangkan dalam PPA.
"Kita ingin buktikan ini oke loh, 64 perusahaan rame-rame (sepakat dengan harga yang ditentukan ESDM dan PLN)," kata Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (1/8).
Jonan menerangkan jumlah listrik yang disepakati dalam kerja sama ini mencapai lebih dari 400 MW.
Gedung PLN (Foto: wikimapia.org)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung PLN (Foto: wikimapia.org)
"Untuk penentuan tarif, kita akan menyesuaikan sesuai teknologi dan pengembangan tarif internasional. Enggak terlalu murah dan enggak terlalu tinggi," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk jenis pembangkit, lanjut Jonan, di antaranya adalah Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), dan Tenaga Angin (PLTB).
Sebagai informasi, dalam PPA ini, IPP juga harus mentransfer pembangkit mereka ke PLN setelah 30 tahun, dengan mempertimbangkan jenis pembangkit. Sehingga perjanjiannya berbasis BOOT (Build, Own, Operate and Transfer), sementara untuk PPA lama hanya Build, Own and Operate (BOO). Hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penguasaan negara.