Salurkan KPR, SMF Cari Utang Rp 1 Triliun

22 Juni 2017 11:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ananta Wiyogo, Direktur Utama SMF (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ananta Wiyogo, Direktur Utama SMF (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
ADVERTISEMENT
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF menerbitkan obligasi berkelanjutan IV tahap I tahun 2017 sebesar Rp 1 triliun dengan rating IdAAA. Obligasi Berkelanjutan IV ini akan diterbitkan dalam dua seri yaitu seri A dan seri B.
ADVERTISEMENT
Untuk seri A jumIah obligasi yang ditawarkan sebesar Rp 696,5 miliar, dengan tingkat bunga tetap sebesar 7 persen per tahun. Jangka waktu yang diberikan 370 hari sejak tanggal emisi. Sedangkan untuk seri B, jumIah obligasi yang ditawarkan sebesar Rp 303,5 miliar dengan dengan bunga tetap sebesar 7,8 persen dan berjangka waktu seIama 3 tahun.
Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengatakan, saat ini minat para investor untuk berinvestasi pada surat utang SMF cukup tinggi. Hal ini terlihat dari tingginya jumlah permintaan atau oversubcribe.
Rumah murah di Cikarang, Bekasi (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah murah di Cikarang, Bekasi (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Final book building kami untuk obligasi PUB IV tahap I tahun 2017 meIebihi target yaitu mencapai Rp 1,752 triliun. Namun bisa kami serap sebesar Rp 1 triliun, sesuai target,” kata Ananta saat Pencatatan Penawaran Umum Obligasi di Gedung Bursa Efek Indonesia, SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (22/6).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut dia mengatakan, dana yang diraih dari hasil obligasi ini akan digunakan oleh perseroan untuk memberikan pinjaman kepada penyalur KPR.
"Penerbitan obligasi SMF ini bertujuan untuk mendukung Program Satu Juta Rumah, melalui penyaluran pinjaman (refinancing atas KPR),” tambahnya.
Menurutnya, penerbitan obligasi ini untuk memenuhi kriteria instrumen bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.36/POJK.05/2016, Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.05/2016, Tentang /nvestasi Surat Berharga Bag/Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.