Sandi: UMP DKI Jakarta 2018 Harus Adil

26 Oktober 2017 11:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Uang Rupiah (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uang Rupiah (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat akan menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2018. Saat ini, masing-masing anggota dewan pengupahan baik dari serikat pekerja dan pengusaha berembuk dengan Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta untuk menentukan besaran nilai UMP.
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengungkapkan besaran UMP DKI Jakarta 2018 harus memiliki prinsip keadilan. Artinya tidak merugikan serikat pekerja dan pengusaha.
"Diskusinya berlangsung sangat bersahabat sangat terbuka, dan tentunya kita menginginkan dalam beberapa hari ke depan kita fokuskan untuk hadirkan proses pengambilan keputusan mengenai UMP di DKI ini yang berkeadilan," kata Sandi saat ditemui di Gedung Balai Kota, Jakarta, Kamis (26/10).
Sandi juga menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan besaran kenaikan komponen hidup layak (KHL) yang disuarakan oleh serikat pekerja. Padahal mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015, formulasi upah minimum yang ditetapkan hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi bukan lagi berdasarkan KHL.
Syliana Murni bertemu Sandiaga Uno di Balai Kota. (Foto: Diah Harni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Syliana Murni bertemu Sandiaga Uno di Balai Kota. (Foto: Diah Harni/kumparan)
"Salah satu poin dan arahan yang saya berikan adalah mengenai survei KHL survei untuk kehidupan layak jadi kita tahu bahwa secara ideal mesti dilakukan sepanjang tahun tapi karena sebelumnya belum dilakukan. Saya memerintahkan Pak Kadis untuk segera menggunakan metode yang ada sehingga survei KHL itu bisa dilakukan dan hasilnya bisa didapat dalam beberapa hari ke depan," paparnya.
ADVERTISEMENT
Sandi sendiri sudah memiliki gambaran berapa besaran UMP DKI Jakarta 2018. Menurut Sandi, penetapan UMP DKI Jakarta 2018 akan dilakukan 31 Oktober 2017 dan diumumkan tanggal 1 November 2017.
"Semua sabar enggak usah dulu bicara angka, bicara mengenai Perpres dan kita sudah punya range enggak terlalu jauh (dari UMP 2017). Saya sampaikan ini proses akan terus diberikan update tiap hari karena rencana 31 Oktober saya akan berikan nota kepada Pak Gubernur untuk memutuskan," sebutnya.
Perlu diketahui, nilai UMP DKI Jakarta tahun ini adalah sebesar Rp 3.350.750. Angka ini naik 8,11% dari tahun 2016 yang hanya Rp 3.100.000. Angka Rp 3.350.750 merupakan hasil dari rumus yang digunakan yakni UMP tahun berjalan ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional plus inflasi nasional.
ADVERTISEMENT