Satgas OJK Tutup 80 Perusahaan Investasi Bodong Selama 2017

20 Januari 2018 9:02 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama tahun 2017 telah menutup 80 entitas investasi ilegal. Adapun penemuan entitas investasi ilegal itu berdasarkan hasil penelusuran melalui media sosial, website, dan pengaduan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing mengatakan, penindakan terhadap entitas investasi ilegal di 2017 lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya. Di 2016, pihaknya hanya menindak 40 entitas investasi ilegal.
“Di 2016 kita melakukan penanganan terhadap 40 kasus, setengahnya dari penindakan di tahun 2017,” ucapnya kepada kumparan (kumparan.com), Sabtu (20/1).
Menurut Tongam, Satgas Waspada Investasi bisa melakukan penindakan terhadap banyak entitas di 2018 karena dibantu perwakilan Satgas Waspada Investasi di 40 daerah. Di 2016, bantuan dari Satgas Waspada Investasi di daerah belum optimal.
Kantor First Travel (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor First Travel (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
“Di tahun 2017 ini kami lebih efektif bekerja. Apalagi di tahun 2017 banyak kasus-kasus besar seperti Koperasi Pandawa yang merugikan masyarakat Rp 3,8 triliun, First Travel Rp 888 miliar, dan banyak kasus besar lain,” bebernya.
ADVERTISEMENT
Dia pun mengungkapkan, investasi bodong di 2017 rata-rata menawarkan keuntungan bunga yang sebenarnya tak masuk akal. Misalnya seperti perusahaan investasi bodong siap untuk memberikan bunga 5% hingga 30% per 7 hari.
“Kemudian mereka juga menjalankan bisnis MLM (Multi Level Marketing) tapi enggak ada barangnya, yang penting rekrutmen orang saja. Walaupun enggak masuk akal, tapi sayang warga yang banyak tertipu itu di kota besar, Jabodetabek, Surabaya, dan Bandung,” jelasnya.
Perlu diketahui, Satgas Waspada Investasi sendiri beranggotakan perwakilan 7 kementerian dan lembaga, yakni OJK, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kejaksaan, dan Kepolisian.