Sri Mulyani: Suntikan Modal BUMN Tak Boleh untuk Bayar Gaji dan Pajak

7 September 2017 20:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Banggar DPR RI raker dengan Pemerintah dan BI  (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Banggar DPR RI raker dengan Pemerintah dan BI (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selama ini menuai pro kontra. Komisi XI DPR menilai, terdapat beberapa perusahaan BUMN yang menyalahgunakan dana PMN untuk sektor lainnya, salah satunya pajak.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi XI Fraksi Golkar Misbakhun mengatakan, pajak adalah salah satu sektor yang menjadi sebab perusahaan BUMN meminta PMN. Adanya kewajiban pajak tertentu dinilai memberatkan sehingga PMN digunakan untuk membayar pajak.
"PMN tidak boleh untuk bayar gaji, utang, dan pajak. Tapi yang terjadi itu. PMN cair akhir tahun, sementara programnya sudah tutup," ujar Misbakhun di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/9).
Sri Mulyani di Gedung DPR (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani di Gedung DPR (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
Hal tersebut juga diarahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Evaluasi pun harus dilakukan agar pemberian PMN dapat memberikan keuntungan bagi negara.
"Ada permasalahan mendasar ketika revaluasi mark to market, harga menjadi tinggi dan dia harus bayar pajak. Ini perlu dilakukan BUMN lain, fix asset dalam bentuk bangunan atau tanah perlu direvaluasi aset. Sehingga kalau tujuannya untuk leverage asset agar memiliki nilai komersial yang tinggi sehingga jadi kolateral dengan nilai yang baru, sehingga alokasi yang lain bisa digunakan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menjawab kritikan Misbakhun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bila PMN tak boleh digunakan untuk membayar pajak, utang, dan gaji. PMN harus digunakan sesuai fungsinya sehingga dapat berdampak pada peningkatan penerimaan negara melalui dividen.
"PMN tidak boleh untuk bayar gaji dan utang atau pajak," timpal Sri Mulyani.