Strategi Pemerintah Optimalkan Energi Baru Terbarukan untuk Listrik

29 Maret 2017 8:19 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga surya (Foto: REUTERS/Tyrone Siu)
Energi Baru Terbarukan (EBT) terus didorong pemerintah sebagai masa depan energi nasional karena tingkat keekonomiannya tinggi. Namun, dari potensi EBT di Indonesia sebesar 400 gigawatt (GW), baru dimanfaatkan sekitar 8,8 GW atau 2 persen dari potensi yang ada. Padahal, pengoptimalan EBT ini sudah diatur dalam  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).
ADVERTISEMENT
Pada tahun ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 1 Triliun untuk pengembangan EBT antara lain untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan penyediaan energi skala kecil di daerah. 
Target di sektor EBT tahun 2017 ini diantaranya penambahan Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP) sebesar 215 MW, PLT Bioenergi (PLTB) sebesar 314 MW, PLTS dan PLTMH serta peningkatan target produksi BBN menjadi 4,6 juta KL.
Untuk meraih target tersebut, Kementerian ESDM telah menerbitkan tiga regulasi yang mendukung peningkatan penggunaan EBT dan juga mendukung ketersediaan ketenagalistrikan, yakni Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Listrik dan Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
ADVERTISEMENT
Pembangkit listrik tenaga surya (Foto: REUTERS/Kim White)
Melalui Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan bahwa semua pembangkit listrik yang telah habis Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL)nya akan menjadi milik negara. Semua Power Purchase Agreement (PPA) ditanda tangani setelah aturan ini berlaku, akan menggunakan skema Build, Own, Operate, Transfer (BOOT). Hal ini dilakukan untuk menjaga keandalan dan efisiensi di sektor ketenagalistrikan, sehingga pembangkit dijadikan aset negara setelah kontraknya habis supaya tidak dikonversi.
"Sebelum Permen ini berlaku, modelnya (kontrak PPA) Build, Own, Operate (BOO), pengembang berhak tidak transfer ke PLN. Tapi sesuai putusan MK, maka di akhir masa kontrak sekarang harus ditransfer, semua jenis kontrak harus BOOT," jelas Dirjen ketenagalistrikan, Jarman melalui keterangan resmi, seperti dikutip kumparan (kumparan.com), Rabu (29/3).
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2017 mengatur sisi teknis dan harga gas untuk pembangkit listrik yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan pasokan gas dengan harga yang wajar dan kompetitif. 
Selain Permen yang mendukung peningkatan Kelistrikan, Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 yang telah diterbitkan pada tanggal 27 Januari 2017 juga akan mendukung pengoptimalan sumber EBT. Permen ini mendorong terciptanya teknologi-teknologi baru dari para pengembang swasta EBT dalam pemanfaatan sumber EBT. Regulasi ini juga mendorong PT PLN (Persero) dan Independent Power Producer (IPP) untuk meningkatkan efisiensi agar bisa memproduksi listrik dengan harga rendah yang ujungnya tidak membebani rakyat.
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (Foto: Pixabay)
Permen ESDM No. 12 tahun 2017 juga mengatur patokan harga maksimum untuk listrik dari sumber EBT seperti tenaga matahari, angin, air, biomassa, biogas, sampah, dan panas bumi. Sebagi contoh, harga listrik dari PLTB dan PLTS ditetapkan paling tinggi 85 persen dari Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Pembangkitan di daerah tempat beroperasinya pembangkit listrik. Kepala Biro Komunikasi Kementerian ESDM, Sujatmiko menjelaskan bahwa produksi listrik dengan biaya lebih rendah akan pula menurunkan BPP. 
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, tercatat setidaknya ada 13 Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) antara PT. PLN (Persero) dengan pengembang EBT yang telah ditandatangani sebelum diterbitkannya Permen ESDM No. 12/2017 yang harga jualnya masih dibawah harga sebagaimana Permen ESDM tersebut. 13 PJBL tersebut untuk pembangkit listrik EBT yang terletak di 6 wilayah yaitu Sulawesi Selatan-Barat; Sulawesi Utara-Tengah-Gorontalo; Sumatera Utara; Aceh; Nusa Tenggara Timur; dan Bangka Belitung.