Tahun Ini Impor Buah Lengkeng Dibatasi Hanya 3,3 Juta Ton

19 September 2017 11:42 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lengkeng yang Diproduksi di Batang, Jawa Tengah (Foto: Dok. Yusron Hadi Nugroho)
zoom-in-whitePerbesar
Lengkeng yang Diproduksi di Batang, Jawa Tengah (Foto: Dok. Yusron Hadi Nugroho)
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah memasukkan daftar lengkeng atau longan sebagai salah satu buah yang boleh diimpor dengan kuota tertentu. Ketentuan importasi lengkeng diatur dalam Permendag No. 30/2017. Pembatasan impor lengkeng dilakukan untuk melindungi lengkeng produksi lokal.
ADVERTISEMENT
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengungkapkan, tahun ini kuota yang diberikan untuk impor buah lengkeng mencapai 3.367.478 ton. Sedangkan realisasi impor hingga saat ini sudah mencapai 55%.
"Alokasi 2018 belum diputuskan. Realisasi 2017 sebesar 1.850.947 ton dari PI (Persetujuan Impor) sejumlah 3.367.478 ton atau 55%," kata dia saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Selasa (19/9).
Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, Indonesia mengimpor lengkeng dari Thailand sebesar 31,2 juta dolar AS atau setara dengan Rp 414,9 miliar (kurs Rp 13.300) di Agustus 2017. Angka tersebut naik drastis sekitar 3.800% dibanding realisasi di Juli 2017 yang hanya tercatat 800 ribu dolar AS. Ada kenaikan nilai impor sebesar 30,40 juta dolar AS untuk impor lengkeng.
ADVERTISEMENT
Lengkeng (Foto: Shutter Stock)
zoom-in-whitePerbesar
Lengkeng (Foto: Shutter Stock)
Sepanjang Januari-Agustus ini, nilai impor buah lengkeng dari Thailand sebesar 79,9 juta dolar AS atau naik 40,18% dari realisasi 57 juta dolar AS di periode yang sama tahun lalu.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayuran Segar Indonesia (Aseibssindo), Khafid Sirotudin berpendapat, selama ini impor lengkeng memang menggunakan sistem kuota.
Selain itu, untuk mengimpor lengkeng juga terbilang agak sulit. Pasalnya, importir diwajibkan mendapatkan Rekomendasi Izin Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementan. Setelah itu, importir wajib memiliki Angka Pengenal Importir (API) Umum dan Surat Persetujuan Impor (SPI). Importir juga diwajibkan untuk menyusun laporan realisasi distribusi. Syarat-syarat ini yang terkadang dikeluhkan oleh importir termasuk yang terjadi saat ini.
ADVERTISEMENT
Menurut Khafid, penerbitan RIPH dan SPI untuk impor produk hortikultura di semester II-2017 terlambat. RIPH dan SPI yang seharusnya terbit bulan Juni 2017 justru baru keluar pada pertengahan Agustus 2017.
"Inginnya kan satu terbuka dua cepat, efisien kan gitu. Nyatanya, RIPH dan SPI semester II tahun ini yang harusnya keluar bulan Juni tapi Agustus pertengahan baru keluar. Itu kan 2,5 bulan. Padahal aturan di Permendag sendiri hanya 1 minggu untuk ditolak atau diterima. Ini kan diterima enggak jelas, ditolak enggak jelas. Jadi ini masalahnya jumlah berlebih itu efek saja dari ketidakfairan," timpalnya.