Tak Lama Lagi DP KPR dan Kendaraan Akan Dibedakan Tiap Daerah

26 Oktober 2017 8:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bank Indonesia (Foto: ROMEO GACAD / AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bank Indonesia (Foto: ROMEO GACAD / AFP)
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) akan mengubah aturan penilaian untuk pembiayaan atau loan to value (LTV) bagi uang muka atau down payment (DP) kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kendaraan. Hal ini guna mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, khususnya perumahan, dan kredit kendaraan.
ADVERTISEMENT
LTV adalah nilai kredit atau jumlah pembiayaan yang bisa diberikan bank kepada pemohon kredit dengan jaminan atau agunan berupa properti atau kendaraan. Saat ini LTV tercatat 85%, sehingga uang muka yang dibebankan kepada peminjam adalah 15%.
Jika sebelumnya penerapan LTV dipukul rata, kali ini bank sentral akan mengkaji penerapan LTV secara spasial atau berdasarkan wilayah. Nantinya, setiap daerah akan memiliki batas minimal uang muka rumah dan kendaraan yang berbeda.
Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Filianingsih Hendarta, mengatakan saat ini hal tersebut dalam tahap kajian akhir. Artinya, dalam waktu yang tak lama lagi masyarakat tiap daerah memiliki batas minimal uang muka yang berbeda.
"Sedang tahap kajian akhir. Ini kan kebijakan nation-wide, jadi kajian enggak bisa asal-asalan, harus komprehensif," ujar Filia kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (26/10).
Rumah murah di Cikarang, Bekasi (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah murah di Cikarang, Bekasi (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Meski demikian, pihaknya enggan menjelaskan lebih lanjut terkait uang muka tersebut. "Sabar ya, nanti kalau sudah diputus dalam RDG (Rapat Dewan Gubernur) akan diberitahukan," katanya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara, sempat menjelaskan bahwa saat ini bank sentral telah mengumpulkan informasi kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) di tiap wilayah, khususnya terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Sebab pada umumnya, perbankan juga akan menurunkan minatnya pada sektor properti jika di sebuah daerah tersebut memiliki NPL tinggi.
Saat ini, bank sentral tengah mencari informasi mengenai harga tanah untuk rumah primer, sekunder, dan seterusnya. Nantinya, informasi tersebut akan dikumpulkan untuk membuat rumusan yang tepat terkait batas minimal uang muka tiap daerah.
"Mengenai informasi NPL daerah sudah kearah KPR di daerah mana, sudah ada, cuma informasi mengenai harga tanah rumah primer seperti apa, sekunder apa, dan seterusnya. Kalau informasi NPL ada di daerah mana, sudah ada," jelas Mirza.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, pertumbuhan KPR dan KPA (Kredit Pemilikan Apartemen) pada Agustus 2047 tercatat 10,4% year on year (yoy), meningkat dari 9,1% (yoy) pada bulan sebelumnya.
Meski demikian, kredit sektor properti justru mengalami perlambatan 13,5% (yoy), lebih rendah dibandingkan Juli 2017 yang berada pada level 13,9% (yoy).
Bank sentral mengatakan, perlambatan pertumbuhan disebabkan oleh sektor kredit konstruksi dan real estate terutama untuk jenis penggunaan modal kerja. Kredit konstruksi juga tercatat melambat dari 23,4% (yoy) menjadi 22,1% (yoy) pada Agustus 2017.
Pertumbuhan kredit real estate juga tercatat mengalami perlambatan menjadi 8,5% (yoy) pada Agustus 2017, dari posisi sebelumnya 12,4% (yoy).