UMK di Jabar Harusnya Naik 8,25 Persen di 2017, Kenapa Bisa 30 Persen?

13 Juli 2017 17:14 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hanif Dhakiri Rapat di Kantor Wakil Presiden. (Foto: Kevin Septha/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hanif Dhakiri Rapat di Kantor Wakil Presiden. (Foto: Kevin Septha/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sebanyak 89 perusahaan garmen di 4 kabupaten/kota di Jawa Barat yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kota Bekasi dan Kota Depok menyatakan keberatan dengan skema pengupahan yang ditetapkan Pemprov Jawa Barat. Mereka telah melaporkan hal ini kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
ADVERTISEMENT
Usut demi usut, ternyata nilai UMK 2017 di Jawa Barat bagi industri padat karya, misalnya garmen naik hingga 30 persen. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri berpendapat, skema pengupahan ini mengacu pada Inpres 9/2013 yang membolehkan upah berbeda untuk sektor padat karya. Alasannya, seluruh upah minimum di Jawa Barat sudah melewati angka survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Sedangkan menurut Hanif, idealnya UMK Jawa Barat tahun ini naik 8,25 persen, sesuai angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Skema ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Tadi disebutkan Pak Gubernur (UMK) mencapai 30 persen padahal kalau kita menggunakan skema kenaikan berdasarkan PP 78 itu kan kalau pertumbuhan ekonomi dan inflasi itu rata-ratanya sekitar 8,25 persen," ungkap Hanif saat ditemui di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (13/7).  
ADVERTISEMENT
Hanif menyarankan Pemprov Jawa Barat bisa menentukan skema pengupahan yang pas dan tidak memberatkan bagi 89 perusahaan tersebut.
"Ya enggak bisa, kan sudah dibilang ini untuk 4 kabupaten/kota itu karena memang ini ada keadaan khusus kan karena kalau enggak ini pasti akan terjadi PHK besar-besaran karena kenaikan (upah) industri padat karya di situ," imbuhnya.
Buruh bekerja di Industri Garment (Foto: ANTARA/Saptono)
zoom-in-whitePerbesar
Buruh bekerja di Industri Garment (Foto: ANTARA/Saptono)
Sementara itu di tempat yang sama, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menegaskan, pihaknya akan mereview skema pengupahan yang sudah ada.
Salah satu yang bisa dilakukan dia adalah dengan merevisi Surat Keputusan (SK) Gubernur dengan nomor 561/Kep. 1191-Bangsos/2016 tertanggal 21 November 2016 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2017 atau menerbitkan SK Gubernur baru.
ADVERTISEMENT
"Tadi kita mencari-cari apa payung hukumnya. Nah payung hukumnya sudah ketemu, ada SK Gubernur khusus untuk upah industri padat karya tertentu. Atau bisa SK yang lama diperbarui kemudian ditambah klausul-klausul baru, bisa nanti SK yang baru," sebutnya.
Untuk itu dalam waktu dekat, Aher akan mengumpulkan perwakilan dari masing-masing serikat pekerja dan pengusaha. Bila seluruhnya sepakat, maka Aher siap merevisi atau menerbitkan SK Gubernur yang baru.
"Kalau sepakat semuanya kan mudah," ucap Aher.
Berikut data Upah Minumum 4 Kabupaten/Kota di Jawa Barat:
- Kabupaten Bogor Rp 3.204.551,81,
- Kabupaten Purwakarta Rp 3.169.549,17
- Kota Bekasi Rp 3.601.650,00,
- Kota Depok Rp 3.297.489,00.