Optimalkan Izin Usaha UMKM dengan Pelatihan Mudah Pembuatan NIB

Wilda Destrilindo
Mahasiswi Universitas Diponegoro Jurusan Akuntansi.
Konten dari Pengguna
7 Februari 2024 11:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Wilda Destrilindo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar 1 Penyerahan NIB dan leaflet kepada Pelaku UMKM Desa Jatimulyo
zoom-in-whitePerbesar
Gambar 1 Penyerahan NIB dan leaflet kepada Pelaku UMKM Desa Jatimulyo
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS dalam hal ini adalah BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). Penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
ADVERTISEMENT
NIB diperkenalkan sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha, serta meningkatkan iklim investasi di negara tersebut. NIB diterbitkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap. NIB berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. NIB berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
Manfaat yang dapat diterima oleh para pelaku usaha sangat banyak, tetapi masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki NIB. Menurut Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, bulan Juli 2023, masih banyak UMKM di seluruh Indonesia yang belum memilik NIB. Banyaknya pelaku usaha yang belum memiliki NIB disebabkan karena para pelaku usaha tidak tahu prosedur pendaftaran NIB dan kurangnya informasi bagi pelaku usaha mengenai NIB.
ADVERTISEMENT
Hal ini juga terjadi di Desa Jatimulyo, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten. Di Desa Jatimulyo terdapat berbagai UMKM, sayangnya masih banyak dari UMKM tersebut yang tidak memiliki NIB, membuat masalah UMKM Desa Jatimulyo tidak memiliki bukti legalitas. Sehingga para UMKM tersebut tidak menerima berbagai fasilitas yang disediakan oleh pemerintah maupun swasta.
Melihat permasalahan tersebut, membuat salah satu mahasiswa Tim KKN Undip yang bernama Wilda Destrilindo merupakan mahasiswa KKN Tim I Universitas Diponegoro (UNDIP) Fakultas Ekonomika dan Bisnis Jurusan Akuntansi yang merupakan mahasiswa dengan melakukan program kerja pendampingan dan pelatihan pembuatan NIB untuk UMKM Desa Jatimulyo. Tujuan dari program ini untuk para UMKM yang ada di Desa Jatimulyo mempunyai NIB, agar dapat menikmati fasilitas yang mendorong perkembangan UMKM baik dari pemerintahan maupun swasta fasilitas dari pemerintahan ataupun swasta.
Gambar 2 Penjelasan mengenai NIB dan manfaat NIB bagi UMKM
Program kerja ini dilakukan secara door-to-door di tempat masing-masing pelaku UMKM di desa jatimulyo. Program ini dilaksanakan pada tanggal 23 Januari s/d 25 Januari 2024, dilakukan dengan pelatihan tersebut meliputi penjelasan mengenai NIB bagi UMKM. Pelatihan dan sosialisasi, memberikan pendampingan kepada UMKM Desa Jatimulyo pada saat proses pendaftaran NIB secara online melalui website resmi https://www.oss.go.id.oss/. Setelah itu, penulis memberikan leaflet mengenai prosedur pembuatan NIB kepada pelaku UMKM. Dengan dibagikannya leaflet tersebut berfungsi sebagai sarana edukasi kepada pelaku UMKM agar mereka dapat melakukan proses pendaftaran NIB. Tidak hanya itu, penulis juga mendampingi pelaku UMKM hingga mendapatkan sertifikasi nomor izin berusaha.
ADVERTISEMENT

Leaflet NIB

Gambar 3 & 4 Leaflet materi NIB yang di bagikan ke-UMKM
Melalui program kerja KKN yang dilakukan oleh Wilda Destrilindo dalam pendampingan kepada pelaku UMKM di Desa Jatimulyo, diharapkan untuk UMKM meningkatkan kualitas usaha serta memperluas jaringan pemasaran melalui legalitas usaha dalam Nomor Induk Berusaha (NIB).
Gambar 4 & 5 memberikan sertifikat NIB ke para-para UMKM
Dengan demikian, program kerja ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam mendukung pertumbuhan dan pembangunan ekonomi khususnya pada UMKM yang ada di Desa Jatimulyo. Pemerintah Indonesia menciptakan sistem NIB dengan tujuan untuk memberikan kemudahan, mendukung pertumbuhan, dan meningkatkan daya saing UMKM. Penting bagi UMKM untuk memahami manfaat NIB dan memanfaatkannya secara optimal agar dapat bersaing lebih baik di pasar dan mendapatkan dukungan yang lebih besar dari berbagai pihak.