Koperasi Cipta Kerja

Wildanshah
Komisaris Perkumpulan Warga Muda. Direktur Utama PT Gerakan Masa Depan. CEO Gorengin. Deputi Riset dan Manajemen Pengetahuan Indonesian Consortium for Cooperatives Innovation. Anggota Asosiasi Ilmu Politik Indonesia.
Konten dari Pengguna
2 Juni 2021 17:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Wildanshah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Aksi omnibus law. Sumber Foto: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aksi omnibus law. Sumber Foto: Kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Alvin Toffler, seorang ilmuwan besar dunia, pada tahun 1940 pernah berujar. “Kita perlu berpikir dengan cara berbeda dalam menghadapi masalah, terlebih lagi untuk berkembang di dunia yang dipenuhi oleh kerumitan dan peraturan yang terus berubah”.
ADVERTISEMENT
Berkat UU Cipta Kerja, aturan main koperasi telah berubah. Kita harus senang sekaligus tertantang. karena perubahan ini dapat menjadi jebakan dan kesempatan bagi koperasi.
Koperasi kita perlu berhati-hati, perlu berfikir berbeda melihat UU Cipta Kerja. Jangan hanya melihat dari sisi masalah, tapi kita perlu ambil juga hikmahnya.
Kita perlu memberikan perhatian kepada hal yang penting dan menguntungkan, berusaha untuk tidak terpancing dengan hal-hal yang tidak penting dan merugikan.
Pengurus koperasi kita diharapkan lebih teliti untuk memilih “madu” di antara “racun-racun”. Baca dengan seksama UU Cipta Kerja, manfaatkan cara berpikir yang berbeda, gali berbagai perspektif dari beragam sumber untuk melihat UU Cipta Kerja dengan kaca mata “petarung” bukan “penonton”.
ADVERTISEMENT
UU Cipta Kerja memanaskan suhu kewirausahaan di Indonesia pada titik didih yang cukup mengagetkan. Nuasa baru ini, perlu disikapi oleh koperasi dengan siaga, karena konsumen, anggota, dan mitra-mitra kita akan menjadi semakin agresif dan kolaboratif.
Agar berhasil dalam masa transisi UU Cipta Kerja yang penuh polemik ini, koperasi kita memerlukan pemikiran yang seimbang, lebih fleksibel untuk mengubah navigasi dari strategi ke strategi lainnya, menyelaraskan paradigma kritis dan kreatif.
Dalam percaturan persaingan usaha, kita sebagai penggiat koperasi akan “berteman sekaligus bermusuhan” (Frenemies) dengan perusahaan-perusahaan di berbagai sektor untuk bertahan di tengah pergolakan ini.
Secara faktual, siapa pun menolak maupun mendukung UU Cipta kerja, Omnibus Law tetap akan menjadi resiko yang perlu kita hitung dengan rumus baru.
ADVERTISEMENT
Koperasi kita harus berani mengambil risiko tersebut, kita tidak bisa melarikan diri dari masa depan yang akan dibentuk oleh UU Cipta Kerja.
Pasalnya, yang paling sering dilupakan oleh penggiat koperasi adalah upaya menciptakan lapangan pekerjaan bukan hanya mensejahterakan anggota.
Maka bacalah dan pelajari baik-baik setiap pasal UU Cipta Kerja klaster UMKM dan Koperasi. Sebagaimana kata Alvin Toffler, “masa depan diperuntukan bagi mereka yang adaptif, mau belajar, dan berani mengambil resiko”.