3 Hal yang Akan Terjadi Jika Novanto Menang Praperadilan

29 September 2017 11:43 WIB
Ilustrasi Setya Novanto (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Setya Novanto (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hari ini majelis hakim akan menentukan nasib gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto. Banyak yang menebak-nebak, namun tetap hakim yang memutuskan.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa pandangan menarik yang dilontarkan beberapa pihak terkait penetapan tersangka Novanto oleh KPK terkait kasus e-KTP. Ada juga yang khawatir, Novanto akan kembali lolos alias gugatannya diterima oleh hakim tunggal, Cepi Iskandar.
"Setya Novanto ini kan dari beberapa kasus lolos terus, bahkan ada media yang menyebutkan dia 'Untouchable Man'. Maka kita harus mengawasi walaupun secara formal ada KY (Komisi Yudisial)," ujar Ketua Gerakan Muda Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, Selasa (12/9).
Sidang praperadilan yang dimulai tanggal 4 September lalu memang memunculkan sejumlah kejanggalan. Salah satu yang mencolok adalah ketika sidang yang digelar Rabu (27/9), Hakim Cepi Iskandar menolak memutar rekaman KPK soal keterlibatan Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Penolakan dinilai janggal, sebab hakim menganggap pemutaran rekaman itu sudah masuk pokok perkara.
ADVERTISEMENT
Padahal menurut KPK, rekaman pembicaraan tersebut adalah salah satu bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Novanto.
Di sisi lain, Hakim Cepi Iskandar justru membuka ruang pengujian materi perkara dengan menolak eksepsi KPK terkait dengan pembuktian keterpenuhan unsur pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, yang menjadi salah satu dalil permohonan praperadilan Novanto.
Hakim Cepi Iskandar di Sidang Praperadilan Setnov (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Cepi Iskandar di Sidang Praperadilan Setnov (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)
Masih ada beberapa kejanggalan lainnya yang membuat sebagian pihak merasa khawatir, Novanto akan lolos lagi.
Apa yang terjadi jika gugatan Novanto dikabulkan alias menang praperadilan? Ini ada beberapa analisis dari ahli hukum di Indonesia.
1. Publik Semakin Tidak Percaya terhadap Penegakan Hukum di Indonesia
Beberapa ahli menegaskan, penetapan status tersangka Novanto sudah sah menurut mekanisme peradilan di Indonesia. Salah satu yang mengungkapkan fakta tersebut adalah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Soedirman, Prof Hibnu Nugroho.
ADVERTISEMENT
Hibnu menilai, bukti-bukti yang diajukan oleh KPK bahkan sudah melebihi dari apa yang ditentukan KUHAP.
"Sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk menyatakan 'penetapan SN sebagai tersangka' tak memenuhi bukti awal yang cukup. Demikian juga terhadap alasan penyidik bukan dari kepolisian, sudah dikuatkan dalam putusan MK bahwa KPK berwenang mengangkat penyidik independen di luar kepolisian dan kejaksaan," paparnya dalam siaran pers, Selasa (25/9).
Ilustrasi meja pengadilan. (Foto:  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meja pengadilan. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
"Barang bukti yang diajukan KPK sejumlah 193, jika itu semua merupakan dokumen atau surat, maka masih harus ditambah lagi keterangan saksi atau ahli, dan bukti-bukti ini kebih dari cukup karena melebihi dari yang dipersyaratkan UU," imbuhnya.
Pendapat lebih keras diutarakan oleh ahli hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari. Ia mengatakan, jika Novanto menang maka publik akan semakin tidak percaya dengan penegakan hukum di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Bukan hanya preseden buruk bagi hukum di Indonesia tetapi juga berdampak pada semakin lemahnya kepercayaan publik pada institusi dan personal hakim. Publik akan bertanya-tanya apa sebabnya hakim tidak mendengarkan rekaman yang membuktikan Novanto terlibat sebagai alasan penetapannya sebagai tersangka," beber Feri saat dihubungi, Jumat (29/9).
"Kita berdoa agar Hakim Cepi betul-betul mengingat arah dalam keputusannya harus berazaskan demi keadilan, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jangan sampai dusta atas nama Tuhan," imbuh dia.
2. KPK Bisa Terbitkan Sprindik Baru
KPK begitu yakin Novanto terlibat dalam skandal korupsi e-KTP. Banyak bukti dihadirkan oleh KPK yang menunjukkan Novanto memang bersalah dalam kasus tersebut.
Namun tentu saja, KPK tak bisa tenang-tenang saja. Masih ada kemungkinan, bisa jadi kemungkinannya besar, Novanto akan memenangkan gugatan.
ADVERTISEMENT
Jika Novanto menang dalam praperadilan, mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan pimpinan KPK masih dapat mengambil langkah lainnya. Busyro menyebut KPK dapat menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Novanto.
"Bisa diajukan lagi, keluarkan sprindik baru. Bisa dilakukan itu oleh KPK, seperti kasus mantan Wali Kota Makassar dulu. Ajukan lagi aja," ujar Busyro
Busyro Muqoddas. (Foto: Marcia Audita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Busyro Muqoddas. (Foto: Marcia Audita/kumparan)
Busyro beranggapan tidak ada argumen yang cukup kuat bagi Hakim Tunggal Cepi Iskandar untuk menerima gugatan Novanto.
"Menurut saya karena saya 5,5 tahun di KY (Komisi Yudisial) akrab dengan dunia peradilan dan dunia hakim saya enggak melihat ada argumen yang cukup kuat bagi hakim untuk mengabulkan gugatan dari Setnov," kata Busyro.
3, Tersangka Korupsi Lainnya Makin Bersemangat Ajukan Praperadilan
ADVERTISEMENT
Dengan menghasilkan ratusan bukti, KPK tentu saja percaya diri gugatan Novanto akan ditolak oleh majelis hakim. Namun jika yang terjadi sebaliknya, apa yang terjadi?
Ahli Hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari, meyakini dua tersangka lainnya yaitu Markus Nari dan Andi Agustinus alias Andi Narogong akan mengajukan praperadilan. Ia menambahkan, atau juga tersangka korupsi dari kasus lainnya juga semakin mungkin 'melawan' KPK.
Hal ini sempat terjadi pada tahun 2015 lalu. Saat itu, Kalemdikpol, Komjen Budi Gunawan memenangi sidang praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK. Kemenangannya ditandai oleh ketukan palu hakim tunggal Sarpin Rizaldi.
Setelah Budi Gunawan memenangi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ada sejumlah tersangka lain yang membawa kasusnya ke ranah praperadilan seperti, Suryadharma Ali, Sutan Bhatoegana dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
"Pasti bertambah dan jumlahnya akan meningkat lebih tajam. Mereka menjadi tahu bahwa untuk menghancurkan penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka oleh KPK dapat dilakukan melalui praperadilan," kata Feri Amsari.
"Tinggal memastikan hakim tunggalnya berpihak. Semoga hal ini tidak terjadi pada Hakim Cepi," sambung dia.
Infografis: Sengkarut Setya Novanto (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis: Sengkarut Setya Novanto (Foto: Bagus Permadi/kumparan)