Ancaman 3 Tahun Penjara untuk Penerobos Palang Kereta

24 Juli 2017 15:38 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengendara motor melewati perlintasan kereta api (Foto: Aprilandika Pratama)
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara motor melewati perlintasan kereta api (Foto: Aprilandika Pratama)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menerobos palang kereta api sepertinya menjadi satu kebiasaan yang masih belum hilang di Indonesia. Atas nama buru-buru ingin sampai ke tempat tujuan, mereka rela menggadaikan nyawa.
ADVERTISEMENT
Melihat fenomena yang belum hilang ini, Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung, Joni Martinus, mengungkapkan keprihatinannya. Menurutnya, hal tersebut sangat berbahaya dan bisa mengakibatkan kecelakaan serius bahkan kematian.
Sebagai bentuk pengingat yang berbau ancaman, Joni mengungkapkan, setiap masyarakat yang menerobos perlintasan kereta akan diberikan sanksi sebagaimana diatur oleh UU.
"Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 114 disebutkan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, dan palang pintu kereta sudah ditutup dan atau ada isyarat lain," kata Joni dalam keterangan tertulisnya kepada kumparan (kumparan.com), Senin (24/7).
"Apabila masyarakat melanggarnya, maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Menurut Joni, ada tigal hal yang bisa menjadi solusi untuk mencegah penerobosan di perlintasan kereta api. Solusi pertama adalah solusi hukum untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar.
"Bisa saja mereka ditilang, kan sanksinya sudah jelas di undang-undang itu. Ini perlu untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar di perlintasan kereta api,โ€ ungkapnya.
Joni menambahkan, solusi kedua adalah solusi infrastruktur sesuai pasal 91 dan 94 UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian yaitu dengan membuat perpotongan jalur kereta api menjadi tidak sebidang, misalnya dengan membuat flyover atau underpass. Atau untuk langkah cepat, pemerintah atau pemerintah daerah bisa segera menutup perlintasan sebidang tanpa izin
"Solusi ketiga adalah solusi budaya di mana masyarakat harus berperan aktif saling mengingatkan untuk tidak melanggar perlintasan kereta api. Solusi ketiga ini akan semakin efektif bila didukung solusi hukum sehingga mampu mengubah budaya masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang," beber Joni.
ADVERTISEMENT