Cepi Iskandar, 'Si Penghapus' Status Tersangka Setya Novanto

29 September 2017 19:14 WIB
Hakim Cepi Iskandar di Sidang Praperadilan Setnov (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Cepi Iskandar di Sidang Praperadilan Setnov (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)
ADVERTISEMENT
Nama Cepi Iskandar mendadak menjadi ramai diperbincangkan publik. Bagaimana tidak? Cepi adalah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjadi 'penghapus' status tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
"Mengadili mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penetapan status tersangka Setya Novanto adalah tidak sah. Memerintahkan pada termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto," kata hakim Cepi di PN Jaksel, Jumat (29/9).
Kalimat tersebut kembali mencuatkan nama Cepi, yang ternyata sebelumnya, juga pernah membebaskan terdakwa korupsi.
Bagaimana perjalanan karir Cepi Iskandar sebagai seorang hakim?
Cepi lahir di Jakarta pada 19 Desember 1959. Laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencatat, Cepi sebagai salah satu Hakim Madya Utama, yang saat ini menyandang pangkat Pembina Utama Madya.
Cepi diangkat sebagai hakim sejak tahun 1992 lalu. Dua puluh lima tahun menjadi hakim, Cepi berpindah-pindah tugas ke beberapa kota.
Sebelum bertugas di PN Jakarta Selatan, ia pernah menjadi Ketua PN Purwakarta periode 2013-2015. Cepi juga pernah menjadi Wakil Ketua di PN Depok, Humas di PN Bandung, dan bertugas di PN Tanjung Karang, Lampung periode 2011-2012.
ADVERTISEMENT
Hakim Cepi juga diketahui pernah setidaknya 3 kali menangani perkara korupsi. Bahkan dalam salah satu perkaranya, Cepi pernah membebaskan seorang terdakwa kasus korupsi pada tahun 2007 silam.
Saat memutuskan terdakwa korupsi, Cepi masih bertugas di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Kasus yang ditanganinya itu adalah dugaan korupsi proyek pengadaan buku Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan terdakwa Joko Sulistyo.
Hakim Cepi yang menjadi ketua majelis menyatakan bahwa Joko sebagai pimpinan proyek pengadaan buku Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat itu telah melakukan proyek itu sesuai dengan prosedur. Majelis hakim juga menilai tidak ada penggelembungan dana dalam pelaksanaan proyek itu.
Sementara itu, mengenai harta kekayaan, dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK, Jumat (29/9), Cepi diketahui terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 25 Juni 2008. Saat itu ia masih menjadi hakim di Pengadilan Negeri Bandung.
ADVERTISEMENT
Ia memiliki sebuah mobil berjenis Mazda, serta sebuah sepeda mini dengan total nilai Rp 56.000.000. Diketahui, saat pelaporan sebelumnya tepatnya pada tahun 2002, ia memiliki mobil Toyota Corona namun telah dijual.
Cepi juga memiliki logam mulia dan harta bergerak lainnya. Total nilainya mencapai Rp 11.001.000.
Selain itu ia juga memiliki surat berharga lainnya senilai Rp 3.100.000. Jumlah ini meningkat Rp 3.000.000 dari pelaporan sebelumnya.
Cepi juga memiliki hutang sebesar Rp 30.000.000. Jika dikurangi hutang tersebut maka total harta Cepi adalah Rp 40.103.000.
Ilustrasi Setya Novanto (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Setya Novanto (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)