Di Depan DPR, HTI dan FPI Kompak Suarakan Tolak Perppu Ormas

19 Oktober 2017 19:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Komisi II DPR Bahas Perppu Ormas (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Komisi II DPR Bahas Perppu Ormas (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi II meminta tanggapan sejumlah ormas islam seperti FPI, HTI dan Presidium 212 terkait penerbitan Perppu No.2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10).
ADVERTISEMENT
Dalam rapat tersebut ketiga ormas itu dengan tegas menolak Perppu Ormas untuk disahkan menjadi Undang-undang. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan ketiga ormas itu khususnya mengenai kegentingan dari dikeluarkan Perppu itu.
"Saya kira kita pakai parameter Perppu sendiri. Itu merujuk pada keputusan MK yang mengatakan selain ada kegentingan memaksa itu ada kekosongan hukum. Kalau kita cek Perppu malah memangkas UU Ormas," kata Sekretaris FPI Munarman di Ruang Rapat Komisi II.
Sementara itu Juru Bicara HTI Ismail Yusanto pun menolak dengan tegas Perppu Ormas. Salah satunya terkait dengan ideologi yang dianut ormasnya tentang khilafah. Menurutnya, hal itu bukan menjadi sebuah ancaman.
"Khilafah sebagai ajaran Islam. Tidak ada yang disampaikan oleh HTI baik nama akidah, syakhsiyyah, syariah, dakwah dan lainnya, termasuk dalam khilafah kecuali merupakan ajaran islam. HTI menolak perppu tersebut,"jelasnya.
ADVERTISEMENT
Serupa dengan FPI dan HTI, Presidiun 212 Slamet Maarif menegaskan penolakan pada Perppu itu. Mereka menuntut untuk diberikan penjelasan lebih rinci mengenai perihal kegentingan dari diterbitkannya Perppu tersebut.
"Presiden saat menerbitkan undang-undang, dalam konteks Perppu tentang organisasi kemasyarakatan, Presiden Jokowi tidak pernah sekalipun mengeluarkan statement emergency yang menjadi landasan sekaligus prosedur dalam menerbitkan Perppu itu," ujarnya.
"Harus ada petunjuk umum bagi Presiden yang berfungsi sebagai petunjuk dalam menerbitkan Perppu khususnya memberikan syarat terbentunya, tafsir ihwal kegentingan," tambahnya.