Hidayat Pelapor Kaesang Protes karena Tetap Dipanggil Polresta Bekasi

7 Juli 2017 9:57 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pagi ini, Jumat (7/7), Muhammad Hidayat, orang yang melaporkan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, mendatangi Polresta Bekasi Kota. Sambil marah-marah, ia protes mengapa masih dipanggil untuk dimintai keterangan padahal laporannya sudah dinyatakan ditutup oleh Wakapolri Komjen Syafruddin.
ADVERTISEMENT
Hidayat tiba di kantor Polresta Bekasi Kota pada pukul 09.00 WIB, mengenakan baju koko putih lengkap dengan peci putih.
Setibanya di kantor Polresta Bekasi Kota, ia diterima oleh Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing. Setelah diterima, Hidayat tampak bertanya-tanya dengan nada tinggi apa maksud pemanggilannya padahal laporannya terhadap Kaesang sudah disetop.
"Lho statement Pak Wakapolri bagaimana yang bilang kasus ini sudah ditutup? Justru saya mau memastikan, jangan maksud saya Polri membodoh-bodohi masyarakat. Ini pembodohan publik bagi saya," kata Hidayat di Polresta Bekasi Kota, Jumat (7/7).
Hidayat merasa ia tak perlu lagi dipanggil atas pelaporannya terhadap Kaesang. Sebab menurutnya hal tersebut sudah tak ada gunanya.
ADVERTISEMENT
"Kalau dikatakan kasus sudah ditutup tapi si pelapor masih dipanggil dan dimintai keterangan itu saya merasa dilecehkan. Kalau sudah ditutup, ditutup saja. Enggak usah dipanggil-panggil," beber Hidayat.
Saat Kompol Erna ditanya mengenai surat pemanggilan, Hidayat mengaku tak membawa. Ia mengatakan surat yang ditujukannya bukan surat pemanggilan.
"Saya enggak bawa suratnya, bukan surat panggilan, surat permintaan pemberian keterangan. Kalau Polri bilang kasus sudah ditutup tidak perlu dimintai keterangan lagi pelapor, itu sama saja saya disuruh buang-buang waktu," tutur dia.
"Saya mau menghadap Pak Kapolres untuk memastikan sudah ditutup belum kasusnya," tutup dia.
Setelah itu, Hidayat dibawa masuk untuk bertemu Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hero Henrianto oleh Kompol Erna.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, kemarin, Kamis (6/7), Wakapolri Komjen Syafruddin mengatakan, laporan Hidayat tak diteruskan karena tak ada unsur pidana.
"Laporannya mengada-ada," jelas Syafruddin.
"Enggak, enggak ada enggak ada. Itu mengada-ada. Enggak ada kaitannya sama sekali. Enggak ada unsurnya itu. Enggak ada," tegas Syafruddin.
MH, pelapor Kaesang. (Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan)