Izin Edar Pil Pcc Sudah Dicabut Sejak 2013

20 September 2017 19:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pil PCC (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pil PCC (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Kepala Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta Dewi Prawitasari mengatakan, pill PCC (Paracetamol Cafein dan Carisoprodol) yang sempat marak tersebar dan memakan korban itu sebenarnya sudah tidak boleh diedarkan sejak 2013 yang lalu.
ADVERTISEMENT
"2013 Badan POM sudah mencabut nomor izin edar obat-obat yang mengandung Carisoprodol, baik itu tunggal atau campuran dengan Paracetamol dan Cafein. Dicabut karena efek sampingnya lebih membahayakan dari pada khasiat utama, apalagi jika disalahgunakan," jelas Dewi, di Polda Metro Jaya, Rabu (20/9).
Dewi menjelaskan, Carisoprodol yang ia maksud saat ini dikenal dengan pil PCC. Pencabutan izin edar obat itu, kata dia, dicabut lantaran pengaruh dari obat keras itu langsung menuju ke syaraf pusat. Obat keras itu, kata dia, bisa langsung mengubah perilaku seseorang dari yang ramah menjadi beringas.
"Kalau masuk kelompok anak muda, misal genk motor, dulu enggak berani, sekarang berani ngebut, karena merasa lebih pede. Tapi itu jadi ketergantungan, akhirnya ingin mengonsumsi dalam jumlah yang lebih," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Dia bahkan menyebut, seseorang bisa langsung kejang-kejang dan kemudian meninggal dunia, jika mengonsumsi 10 butir pil PCC sekaligus.
"Mungkin pas beli enggak ada isinya, hanya tepung kok kurang berikan efek. Kalau gitu 10 sekaligus pas diminum, yang ada zat aktif bisa menimbulkan kematian, kejang-kejang. Bahaya kalau udah serang sistem saraf," lanjutnya.
Dewi menjelaskan, saat ini BPOM masih belum mengetahui di wilayah mana saja pil PCC itu tersebar. Yang bisa dilakukan BPOM dan polisi, kata dia, adalah pengawasan secara terus-menerus, sehingga persebaran pil itu bisa ditemukan.
"Kita masih harus melakukan pengawasan terus-menerus sehingga kalau sudah kita temukan, baru kita ketahui bahwa ini di sini sini. Untuk melakukan mapping, harus dilakukan bersama-sama dengan kepolisian, pengawasan dan penindakan," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Kemarin, Tim Bareskrim Polri menggerebek pabrik pil PCC dan obat-obat keras lainnya di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah. Pabrik yang mampu memproduksi ribuan, tablet dalam semalam itu selama ini disamarkan sebagai tempat penjualan air isi ulang.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri Kombes John Turman Panjaitan menyebut bahwa pabrik itu telah beroperasi selama 6 bulan.
“Kami menangkap pemilik pabrik PCC berinisial BP dan satu orang berinisial L, warga Bandung,” kata John di Purwokerto, seperti dilansir Antara, Selasa (19/9).
Barang bukti yang ditemukan di Purwokerto, antara lain tiga unit mesin pencetak, satu unit mesin boiler, satu unit mesin pengering dengan 60 piringan masing-masing berkapasitas 5.000-6.000 butir.
Selain itu, ditemukan pula bahan baku berupa trihex, tramadon, kafein, zenith, dan campuran lainnya.
ADVERTISEMENT