Jokowi: Saya Terbitkan Pergub Bukan Soal Reklamasinya

1 November 2017 18:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Joko Widodo di Muara Gembong-Telukjambe (Foto: Biro Pers Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Joko Widodo di Muara Gembong-Telukjambe (Foto: Biro Pers Setpres)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Joko Widodo menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi Teluk Jakarta baik saat menjadi Gubernur DKI Jakarta maupun sebagai Presiden RI.
ADVERTISEMENT
"Saya sampaikan, saya sebagai Presiden tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi," kata Presiden Jokowi di sela peninjauan ke tambak udang di Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, seperti dilansir Antara, Rabu (1/11).
Dalam kesempatan itu Jokowi memberikan klarifikasi tentang Pergub DKI Jakarta Nomor 146 yang menyangkut soal reklamasi. Pembahasan soal ini sempat ramai diperbincangkan karena saat bertemu dengan para pemimpin redaksi media massa beberapa waktu lalu, ia menyatakaan tak pernah mengeluarkan Pergub.
Hari ini Jokowi kembali menegaskan bahwa sebagai Gubernur DKI Jakarta, dirinya juga tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi.
"Kalau yang itu, Pergub itu kan Pergub yang merupakan acuan petunjuk dalam rangka kalau kamu minta izin, bukan reklamasinya. Kalau kamu minta izin, aturannya seperti apa, bukan kamu saya beri izin, kamu saya beri izin reklamasi, bukan itu," kata Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
kumparan (kumparan.com) lalu melakukan penelusuran. Lewat laman di pelayanan.jakarta.go.id, tertuang soal pergub terkait reklamasi yang ditandatangani Jokowi. Pergub itu bernomor 146 tahun 2014 tentang pedoman teknis membangun dan pelayanan perizinan prasarana reklamasi kawasan strategis Pantai Utara, Jakarta.
kumparan juga sudah mengonfirmasi hal ini ke Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi, Eko Sulistyo, mengingat ucapan Jokowi yang tersiar di media ini menjadi perbincangan karena tak sesuai dengan fakta sebenarnya.
"Jadi begini, saat menjadi gubernur, Pak Jokowi memang pernah ada terbit Pergub 146/2014 itu tentang pedoman petunjuk teknis izin reklamasi. Jadi pergub itu adalah juknis untuk mengatur perizinan-perizinan yang sudah diterbitkan gubernur sebelumnya. Karena kalau tidak diatur oleh juknis, nah itu akan bisa menyalahi. Yang dimaksud Presiden adalah, saat dia menjabat gubernur, dia tidak pernah mengeluarkan izin. Izin itu adalah izin-izin sebelumnya yang diatur dalam juknis," urai Eko, Selasa (31/10).
ADVERTISEMENT