news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jubir Wapres: Pengacara Setya Novanto Menyesatkan Publik

13 November 2017 14:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Husain Abdullah, Jubir Jusuf Kalla (Foto: Instagram/@husainabdullah1)
zoom-in-whitePerbesar
Husain Abdullah, Jubir Jusuf Kalla (Foto: Instagram/@husainabdullah1)
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Wapres Husain Abdullah menanggapi sikap kuasa hukum Ketua Umum DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan kliennya, KPK perlu izin terlebih dahulu ke Presiden Joko Widodo. Ia meminta Fredrich untuk tidak menyesatkan publik.
ADVERTISEMENT
Husain menuturkan, dalam hal ini, sikap Wapres JK adalah meluruskan apa yang telah menjadi ketetapan hukum.
"Pak JK meletakkan sesuatu itu pada koridor yang sebenarnya. Supaya jangan menyesatkan. Karena pengacara Novanto ini kan cenderung menyesatkan sebenarnya. Membangun opini seolah-olah bahwa untuk memeriksa ketua DPR itu itu harus izin presiden, tidak," ungkap Husain di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (13/11).
Menurutnya, pemeriksaan Novanto sebagai orang yang diduga terlibat dalam pusaran kasus e-KTP itu sama sekali tak membutuhkan surat apa pun dari presiden.
"Konteks penegakan hukum saat ini, itu sebenarnya sudah tepat. Bahwa untuk institusi KPK untuk memeriksa seorang tersangka itu tak harus meminta persetujuan presiden, misalnya untuk seorang ketua DPR," katanya.
ADVERTISEMENT
"Ada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, di situ ada Pasal 17 Ayat 1, yang memungkinkan untuk itu. Akan tetapi jangan lupa bahwa di Ayat 3 itu tak berubah, tetap ada Ayat 3 yang menegaskan bahwa untuk kasus pidana khusus itu tak perlu izin," sambungnya.
KPK tak perlu meminta izin Presiden Jokowi, karena kasus korupsi merupakan tindak pidana khusus.
"Ini harus publik ketahui bahwa ketua DPR yang menjadi tersangka kasus pidana khusus itu tak harus izin presiden. Boleh KPK periksa tanpa izin begitu, sepanjang kaitannya dengan pidana khusus," pungkasnya.
Fredrich di Bareskrim (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fredrich di Bareskrim (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)