Kapolri Sebut Beras Maknyuss Produksinya Disubsidi

25 Juli 2017 19:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi beras Maknyuss. (Foto: Instagram/officialberasmaknyuss)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi beras Maknyuss. (Foto: Instagram/officialberasmaknyuss)
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menyatakan beras Maknyuss yang disegel oleh Satgas Pangan secara produksi merupakan beras subsidi pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Mensos bilang itu bukan beras subsidi. Bener itu bukan beras raskin yang diserap kemudian dibagikan Bulog. Hal yang dimaksud subsidi adalah produksinya yang disubsidi," kata Tito di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (25/7).
"Pernyataan Mensos enggak salah, jangan diadu dengan pernyataan Mentan," sambung dia.
Ia mengatakan, subsidi di sektor produksi maksudnya adalah harapannya saat gabah dijual, harganya jadi tidak terlalu tinggi. Ia menambahkan, hal Itu akan berpengaruh ke konsumen nanti sebab ada rantai distribusi.
"Kita melihat ada dugaan, beras yang dibeli ini adalah beras petani yang disubsidi. Kemudian, kami melihat adanya potensi pelanggaran UU Konsumen, berdasarkan hasil lab, ada pentimpangan beras premium. Itu masih dugaan," beber dia.
ADVERTISEMENT
Satgas Pangan telah melakukan pengamatan kepada PT Indo Beras Unggul selama sekitar 1 bulan.
"Kita relatif cukup liberal, tapi intervensi, pengawasan pemerintah juga tidak bisa dilepaskan untuk merespon penyimpangan, penimbunan, dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Kami akan tegakkan hukum," jelas Tito terkait mekanisme pasar komoditas beras.
"Sekarang lagi pendalaman, nanti kami sampaikan pelanggarannya dan barang buktinya agar masyarakat paham," imbuh dia.
Dalam penggerebekan itu, Satgas Pangan menyita beras sebanyak 1.162 ton jenis IR 64 yang akan dijadikan beras premium. Beras tersebut menurut rencana akan dijual dengan harga yang lebih tinggi di pasaran.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman, mengatakan kerugian pemerintah Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari Rp15 triliun karena beras jenis IR 64 proses produksinya disubsidi pemerintah dengan harga Rp6.000 hingga Rp7.000 per kilogram. (T.B019)
Kapolri Jenderal Polisi  Tito Karnavian (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT