Kisah Jokowi dan Larangan Taksi Online di Jabar

10 Oktober 2017 19:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Taksi Online (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Taksi Online (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Ancaman mogok dari para sopir angkutan umum di berbagai daerah di Jawa Barat berujung keputusan pelarangan taksi online di wilayah tersebut. Padahal di sisi lain, keberadaan transportasi online juga dibutuhkan oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya pengaturan terkait transportasi online ini sudah diupayakan oleh berbagai pihak melalu beragam cara. Duduk bersama, hingga pengaturan regulasi sudah dilakukan agar kedua belah pihak, baik sopir angkutan umum maupun taksi online bisa saling pengertian.
Melalui siaran persnya seperti dilansir Antara, Selasa (10/10), Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Dedi Taufik dalam siaran persnya, menuturkan keputusan ini dibuat sebagai tindak lanjut pertemuan elemen Pemprov Jawa Barat dengan para pihak di Gedung Pakuan pada Jumat, 6 Oktober lalu. Dalam audiensi tersebut, Pemprov Jabar prinsipnya memahami aspirasi WAAT (Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi) Jabar yang meminta angkutan sewa khusus/taksi online tidak beroperasi sebelum diterbitkannya peraturan baru tentang angkutan sewa khusus/online.
Pada akhirnya, Dedi menelurkan 3 poin keputusan yang pada intinya melarang taksi online beroperasi di seluruh wilayah mulai dari Bekasi, Bogor, Bandung dan lainnya
ADVERTISEMENT
1. Mengusulkan kepada Menteri Perhubungan untuk menerbitkan pedoman/aturan pasca putusan Mahkamah Agung Nomor 37 P/HUM/2017 dengan mengedepankan kesetaraan dan keadilan antara angkutan sewa khusus/online dengan jenis layanan angkutan umum lainnya.
2. Mengusulkan kepada Menteri Komunikasi Informatika, agar dilakukan penataan kembali mengenai kebijakan, pedoman teknis, dan pengawasan implementasi dalam untuk penyediaan aplikasi online.
3. Memohon kepada aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap angkutan sewa khusus/online demi menjaga kondusivitas, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lapangan.
"Surat tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Jabar, ditujukan kepada Presiden RI dan ditembuskan ke Ketua Mahkamah Agung, Menko Maritim, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi Informatika, Ketua Komisi V DPR, Ketua DPRD Jabar, dan Dirjen Perhubungan Darat," beber dia.
Joko Widodo (Foto: Biro Pers Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Joko Widodo (Foto: Biro Pers Setpres)
Apa yang menjadi kebijakan dari Pemprov Jabar ini mau tidak mau dikatakan kontradiktif dengan pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
Soal adanya moda transportasi online ini, Presiden Joko Widodo beberapa kali bicara soal perkembangan zaman yang semua sudah serba online. Jokowi mengaku untuk pesan makanan saja dia memesan tak lagi menyuruh orang, tapi pakai layanan Go-Food.
"Saya saja kalau beli sate atau gado-gado enggak pernah nyuruh orang, sudah pakai Go-Food 30 menit sudah sampai ke saya. Itu nanti akan merambah ke semua sektor, tidak hanya usaha gado-gado dan sate, usaha kecil-kecilan ganti orang tidak akan berhubungan langsung face to Face," ucap Jokowi.di Best Western Premier Hotel, Solo, Jawa Tengah, Rabu (8/8).
"Kejadian apa yang akan kita hadapi inilah yang harus kita antisipasi," imbuhnya.
Sementara Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di lain kesempatan mengatakan, kedua belah pihak, baik taksi online dan ojek online dengan taksi konvensional dan ojek konvensional sudah sepatutnya saling berinteraksi agar keinginan kedua belah pihak itu terakomodasi.
ADVERTISEMENT
Budi memandang, keduanya harus tetap hidup. Sebab, masyarakat pun, lanjut dia, merasa terbantu dengan kehadirana transportasi online.
"Yang online itu keniscayaan, kita beri ruang. Tapi yang sudah ada juga harus diberi ruang agar tetap survive. Kita mengimbau ke kedua belah pihak agar ada tenggang rasa agar sama-sama survive," katanya.
Ia menambahkan, revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek akan dikebut. Permenhub tersebut direvisi lantaran pasal 14 pada peraturan itu dicabut oleh Mahkamah Agung (MA).
"Kalau semua memaksakan kehendaknya, semua orang bisa tidak bekerja. Revisi aturan ini ditarget jadi 18 Oktober 2017, sehari setelah finalisasi di Kemenko Kemaritiman," pungkasnya.
Menhub Budi Karya Sumadi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menhub Budi Karya Sumadi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT