Perppu Ormas Anti-Pancasila Bukan untuk Diskreditkan Umat Islam

12 Juli 2017 12:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wiranto bacakan Perppu Ormas (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wiranto bacakan Perppu Ormas (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pemerintah menegaskan, Perppu ini dikeluarkan bukan untuk mendiskreditkan golongan mana pun, termasuk umat Islam.
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Wiranto mengatakan, Perppu ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk mengatur dengan baik keberadaan ormas agar lebih berkontribusi untuk membangun Indonesia yang lebih baik.
"Perppu ini tidak bermaksud untuk mendiskeditkan ormas Islam, tidak sama sekali diarahkan untuk mencederai keberadaan ormas Islam," kata Wiranto di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/7) siang.
"Perppu ini diarahkan untuk kebaikan bersama," tegasnya.
Wiranto menjelaskan, Perppu Ormas ini untuk memfilter keberadaan ormas yang secara ideologi nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Ia menilai keberadaan ormas seperti ini merupakan ancaman nyata bagi eksistensi bangsa Indonesia dan telah menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Apalagi Perppu ini seakan-akan dibuat untuk mendiskreditkan umat Islam yang mayoritas di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Jangan sampai ada tuduhan prasangka yang kemudian muncul Perppu ini untuk memisahkan pemerintah dan masyarakat Islam di Indonesia," tuturnya.