Polisi Lengkapi Berkas Kasus Hate Speech Pelapor Kaesang

6 Juli 2017 19:57 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhammad Hidayat, pelapor Kaesang. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Hidayat, pelapor Kaesang. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
ADVERTISEMENT
Muhammad Hidayat, orang yang melaporkan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, diketahui berstatus tersangka ujaran kebencian yang menyasar kepada Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan pada Aksi Bela Islam 411.
ADVERTISEMENT
Mengenai kasus itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan polisi tetap memproses kasus yang dilakukan Hidayat.
Sementara pelaporan Hidayat terhadap Kaesang sudah dihentikan karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana penodaan agama.
"Kasusnya (masih) berlanjut kok. Sekarang berkasnya sedang kita lengkapi yang kurang-kurang," kata Argo di kantornya, Kamis (6/7).
Argo mengatakan, Hidayat diberikan penangguhan penahanan oleh penyidik karena permintaan dari istri yang bersangkutan.
"Istrinya yang mengajukan, ya. Boleh saja (mengajukan penangguhan), kan haknya namanya juga diatur dalam undang-undang," katanya.
Hidayat ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan video Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan pada saat Aksi Bela Islam tanggal 4 November 2016 lalu dengan anggapan telah memprovokasi massa FPI. Hidayat dijerat dengan Undang-Undang ITE.
ADVERTISEMENT