Polisi Tetapkan Tersangka Baru Teror Polda Sumut, Usianya 17 Tahun

26 Juni 2017 17:50 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah pelaku teror Mapolda Sumut. (Foto: Ridho Robby/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah pelaku teror Mapolda Sumut. (Foto: Ridho Robby/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi tetapkan tersangka baru kasus penyerangan Mapolda Sumatera Utara. Sebelumnya dua orang pelaku teror sudah dilumpuhkan, 1 orang dalam keadaan hidup dan satu lainnya dalam keadaan tak bernyawa.
ADVERTISEMENT
Yang mengejutkan, pelaku tersebut masih berusia 17 tahun. Ia merupakan seorang wiraswasta.
"Peran Boboy bersama pelaku Ardial Ramadhan membantu melakukan survei satu minggu sebelum kejadian ke Mapolda Sumut," kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul dalam keterangannya, Senin (26/6).
Sama dengan seorang pelaku lainnya, Boboy dijerat dengan Pasal 6 dan 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Atau Pasal 340 KUHP Pidana.
Penyerangan ke Mapolda Sumut terjadi pada Minggu (25/6) dini hari. Akibat penyerangan tersebut satu anggota polisi, Ipda (Anumerta) Martua Sigalingging , dengan luka tusuk di bagian pipi kanan, dagu, leher atas, dan dada kiri karena berkelahi dengan pelaku teror.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, polisi menyimpulkan para pelaku terafiliasi dengan Jaringan Ansharud Daulah (JAD) pimpinan Bahrun Naim. Mereka memang menganggap polisi adalah pihak yang perlu diserang karena dianggap thoghut.
Kombes. Pol. Drs. Martinus Sitompul, M.Si (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kombes. Pol. Drs. Martinus Sitompul, M.Si (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)