Tensi Tinggi Hubungan KPK dan Fahri Hamzah

16 Maret 2017 10:09 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Fahri Hamzah dan Agus Rahardjo (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Wakil Ketua DPR Fahri Hazmah kerap mengeluarkan berbagai pernyataan kontroversial terhadap KPK. Teranyar, dalam kasus e-KTP, Fahri meminta Agus Rahardjo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Fahri menilai, Agus bertanggung jawab atas kasus e-KTP yang terjadi saat dirinya menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
ADVERTISEMENT
Pernyataan tersebut bukanlah pernyataan tajam pertama yang dilontarkan Fahri kepada KPK. Sejak tahun 2010, Fahri sudah terkenal memiliki 'sentimen negatif' terhadap lembaga anti rasuah itu.
kumparan (kumparan.com) merangkum sejumlah informasi terkait perselisihan Fahri Hamzah dan KPK dari berbagai sumber:
Menyuarakan pembubaran KPK (Oktober 2011)
Rapat konsultasi antara DPR dengan KPK kala itu berlangsung tegang. Pada 3 Oktober 2011, pimpinan Komisi Hukum DPR langsung mencecar pimpinan KPK soal pemeriksaan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Fahri Hamzah secara tegas menyuarakan pembubaran KPK dalam rapat konsultasi yang dihadiri Jaksa Agung kala itu Basrief Arief dan eks Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo. Menurutnya, pola penanganan hukum yang dilakukan KPK terbilang kebablasan.
"Lebih baik KPK dibubarkan, karena saya tidak percaya institusi superbody dalam demokrasi. Tidak boleh ada institusi superbody dalam demokrasi," kata Fahri kala itu di ruang rapat pimpinan di Gedung DPR, Jakarta pada 3 Oktober 2011.
ADVERTISEMENT
Fahri menyebut pimpinan KPK sudah didukung dengan gaji besar, namun kinerjanya selama 8 tahun gagal menangani kasus korupsi. Dia menjelaskan usulan pembubaran KPK layak diperhitungkan sebab sejumlah pimpinan KPK kerap terlilit dugaan perkara korupsi.
"Saya bilang gaji jenderal bersaing dengan gaji satpam KPK. Jadi uangnya banyak. Coba cek ada di Komisi III. Makanya fit and proper test itu harus lebih lama. Kalau begini kerjanya cengar-cengir cari popularitas," kata Fahri di Gedung DPR sehari kemudian.
Mengancam melaporkan penyidik KPK (12 Mei 2013)
Pada 12 Mei 2013, Tim penyidik KPK memeriksa Presiden PKS kala itu Anis Matta, sekaligus menyita 6 mobil mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Mereka diperiksa sebagai saksi terhadap kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
ADVERTISEMENT
Tindakan yang dilakukan KPK kepada kedua rekannya dianggap Fahri berlebihan. Ia mengancam akan melaporkan 10 penyidik KPK dan Juru Bicara KPK ke Kepolisian karena melakukan penyitaan dalam kasus LHI.
"Aturan KUHAP dan SOP penyitaan harus berhadapan dengan pemilik. Datang dengan baik-baik lah, dan bawa surat saja. Bagaimana misalnya kalau yang datang itu KPK bodrek?" tutur Fahri.
Gedung Baru KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Menyebut penyadapan oleh KPK adalah dosa besar (27 Juni 2013)
Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum saat itu tengah mengadakan rapat kerja dengan pimpinan KPK. Rapat yang seharusnya meminta laporan kinerja KPK itu, justru menjadi ajang bagi anggota Fraksi PKS Fahri Hamzah kembali mengkritik keras KPK.
Tak tanggung-tanggung, Fahri yang selama ini geram kepada KPK akibat mantan presidennya di PKS yakni Luthfi Hasan Ishaaq ditetapkan menjadi tersangka, langsung menceramahi lembaga pemberantasan korupsi yang dipimpin Abraham Samad.
ADVERTISEMENT
Fahri juga mengkritisi secara langsung langkah KPK yang terus menerus menciduk para politisi. Menurutnya, KPK, telah menciptakan gambaran partai politik yang buruk.
Wakil Sekretaris Jenderal PKS ini juga menyindir soal upaya pemberantasan korupsi melalui cara penyadapan. Ia menilai KPK telah melakukan dosa besar dengan melakukan penyadapan. Menurut Fahri penyadapan yang dilakukan KPK kepada beberapa target operasinya adalah bagian yang dilarang oleh agama Islam.
Tak segan-segan, Fahri langsung menceramahi pimpinan KPK dengan melantunkan ayat Al-Quran yakni Surat Al-Hujurat ayat 12 dengan menggunakan bahasa arab.
"Di dalam Al-Quran ini dosa besar. Saya punya dalilnya yaitu Al-Hujurat ayat 12. Jangan pikir saya nggak bisa baca Al-Quran, saya bacakan, saja lebih fasih baca Al-Quran daripada orang arab," urainya dengan nada meninggi
ADVERTISEMENT
Menghalangi penyidik KPK melakukan penggeledahan politisi PDIP (15 Januari 2016)
Fahri lagi-lagi memicu keributan dan menghalangi penyidik KPK dalam melakukan penggeledahan terhadap ruangan Yudhi Widiana dalam kasus yang menjerat Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Damayanti W.P.
Fahri lagi-lagi memicu keributan dan menghalangi penyidik KPK dalam melakukan penggeledahan terhadap ruangan Yudhi Widiana dalam kasus yang menjerat Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Damayanti W.P.
Adu mulut antara Fahri dan penyidik KPK AKBP Christian terjadi di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/1/2016),
Fahri memprotes keras karena anggota Brimob bersenjata laras panjang ikut dalam penggeledahan tersebut. Namun AKBP Christian bergeming. Dia menegaskan ke Fahri bahwa KPK sudah mendapat izin dari Sekretariat Jenderal DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk melakukan penggeledahan
ADVERTISEMENT
"Ini bawa senjata landasan hukumnya mana? Kalau penyelidikan ada aturannya. Silakan tanya, di mana aturan anggota KPK membawa anggota brimob dan senjata," kata Fahri kepada salah satu petugas KPK yang ikut dalam penggeledahan."Penggeledahan silakan saja, tapi kenapa bawa Brimob dan senjata. Kami bukan teroris, ini pejabat negara," katanya lagi.
Wakil ketua DPR Fahri Hamzah. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)