Perilaku Bullying Ditengah Generasi Milenial Indonesia di Era Globalisasi

Wulandari Utami
Saya Tri Wulandari Utami, saya adalah seorang Mahasiswa. Saya berumus 19 tahun.
Konten dari Pengguna
15 Januari 2021 19:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Wulandari Utami tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh: Tri Wulandari Utami
Bullying adalah perilaku yang dilakukan secara sengaja berulang kali dengan menggunakan fisik maupun psikologis untuk mengancam, menyerang seseorang, atau memerangi suatu kelompok yang dapat mengakibatkan luka, kerugian psikologis, hambatan perkembangan, bahkan sampai dapat menyebabkan kematian.
ADVERTISEMENT
Tindakan bullying tidak hanya dapat berupa kekerasan fisik saja, namun dapat berupa psikologis dan juga dapat secara verbal. Bullying secara kekerasan fikik ini dapat berupa memukul, menendang, menjambak, serta merusak hal-hal yang dimiliki korban. Bullying secara psikologis ini dapat berupa intimidasi, penghancuran citra, serta dapat berupa pula ancaman-ancaman. Sedangkan bullying secara verbal berupa kata-kata atau ucapan yang tidak pantas atau tidak senonoh yang dilontarkan oleh pelaku kepada korban dengan tujuan mempermalukan atau menjatuhkan korban. Usia yang rentan sekali terjadinya bullying ini yaitu diusia remaja, karena kondisi emosional yang belum setabil yang mengakibatkan mudah tersinggung, serta rasa egois atau ingin menang sendiri yang masih tinggi hal tersebut yang memicu rasa sulit untuk meredam emosi.
ADVERTISEMENT
Bullying merupakan kegiatan yang sangat merugikan orang lain. Kebiasaan bullying ini dapat menghancurkan masa kecil bahkan masa depan seseorang. Sebagian besar korban bullying mengalami kemunduran percaya diri, mengurangi motivasi belajar dan prestasi, traumatic, depresi, dan lebih parahnya beberapa kasus diantaranya korban bullying mengakhiri hidupnya sendiri karena tekanan yang didapat. Pada era globalisasi ini kasus bullying terus meningkat, dan dengan kecanggihan teknologi serta kebebasan penggunaan social media seperti saat ini sering kali disalah gunakan sebagai wadah untuk melakukan hal yang kurang terpuji bagi sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab. Bullying merupakan perilaku yang melanggar HAM, salah satunya adalah peristiwa 7 siswi SMP pelaku bullying tega menendang dan memukuli temannya di Alun-alun Gersik. Peristiwa tersebut adalah peristiwa yang melanggar kandungan isi sila kedua dari Pancasila, yang berbuni kemanusiaan yang adil dan beradap.
ADVERTISEMENT
Diketahui pada Jum’at, 08 Januari 2021 Polisi mendapat laporan dari masyarakat sekitar pukul 05.30 WIB. Tim Cyber dan tim Opsnal Polres Gresik langsung turun melakukan penelusuran. Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus perundungan seorang cewek oleh sejumlah cewek lainnya di Alun-alun Gresik, Jawa Timur. Hanya tiga jam, tim Cyber Polres Gresik berhasil mengamankan tujuh pelaku yang melakukan aksi penganiayaan di bangunan lantai dua itu. Ternyata pelakunya adalah tujuh orang siswi SMP. Pukul 09.30 WIB, petugas langsung bergerak mengamankan pelaku bullying di kediamannya masing-masing.
"Mereka masih di bawah umur, statusnya masih pelajar," ucap Kanit Pidum Polres Gresik, Ipda Joko Suprianto, Kamis (7/1/2021).
Aksi perundungan seorang gadis di Alun-alun Gresik, Jawa Timur jadi viral setelah videonya diunggah di media social. Video berdurasi 24 detik tersebut memperlihatkan seorang cewek berjilbab dibully, dipukul dan ditendang secara bergantian. Bullying yang berujung penganiayaan itu dilakukan oleh lima remaja putri kepada seorang perempuan berjilbab hitam yang hingga berita diunggah belum diketahui identitasnya. Diketahui video perundungan kepada seorang korban yang masih di bawah umur ini terjadi pada Rabu (6/1/2021) sore. Belum diketahui persis apa yang menyebabkan lima remaja putri ini tega melakukan aksi perundungan ke korban. Saat kejadian berlangsung, sang korban menutupi wajahnya dengan kedua tangan. Para pelaku satu persatu melakukan perundungan. Satu pelaku berbaju biru memulai lebih dulu dengan memukul kepala korban dengan tangan kosong. Sebanyak dua pelaku lainnya bergantian menendang badan korban hingga terdorong. Korban yang duduk di lantai kembali didatangi pelaku lainnya dengan memukul kepala dan menarik kerudung korban hingga tersungkur. Terlihat ada dua orang lain di video tersebut yang hanya duduk tersenyum sambil bermain ponsel tepat di samping korban. Korban kembali berdiri para pelaku lainnya terlihat kembali bergantian memukul dan menendang korban hingga terdorong dari posisinya berdiri.
ADVERTISEMENT
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto saat dikonfirmasi langsung menindaklanjuti video viral aksi perundungan yang dilakukan oleh sekelompok remaja putri. Polisi memburu para pelaku dalam video tersebut.
"Kami tindaklanjuti dan cek laporannya," ucapnya, Kamis (7/1/2021).
Alumnus Akpol 2001 ini menegaskan perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku tersebut melanggar hukum.
"Kegiatan bullying tidak dibenarkan dan melanggar hukum," pungkasnya.
Menurut UU RI No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, telah dijelaskan mengenai pengertian pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk apparat negara baik sengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk yaitu diskriminasi dan penyiksaan.
ADVERTISEMENT