Pilah Plastik, Sebuah Epilog Implementasi Hukum dalam Penyelamatan Bumi Pertiwi

Yayang Nuraini Zulfiani
Penulis dan Aktivis
Konten dari Pengguna
2 Desember 2021 16:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Yayang Nuraini Zulfiani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto, Dokumentasi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Foto, Dokumentasi Pribadi

Pilah Plastik perlu menjadi trend baru dalam rangka implementasi hukum untuk menyelamatkan Bumi Pertiwi

ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pilah Plastik menjadi solusi baru dalam penanggulangan bencana akibat sampah, menurut data terbaru dalam Virtual Talk #GenerasiPilahPlastik - "Plastik dan Evolusi Perilaku Manusia" yang dihadiri oleh Ir. Medrilzam, MPE,. Ph.D Direktur Lingkungan Hidup BAPPENAS, Dr. Arie Sujito Sosiolog dan Dosen Fisip UGM, serta Dr. Yosefina Anggraini Antropolog FEB UI, bahwa dalam setahun Indonesia bisa menghasilkan sampah sebanyak 175.000 ton yang didominasi oleh sampah rumah tangga, angka tersebut sangat mengkhawatirkan dan perlu adanya kesadaran semua pihak untuk menanggulangi sampah salah satunya melalui Pilah Plastik hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik yang didalamnya menyebutkan Prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, pemerintah menggalakan upaya pengelolaan sampah dengan berbagai tindakan dan implementasi peraturan antara lain
1. Mengeluarkan peraturan perundangan tentang pengelolaan sampah turunan dari Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat antara lain Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.
ADVERTISEMENT
2. Sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat mengenai sampah.
3. Denda untuk pemerintah baik masyarakat yang tidak mengelola sampahnya yang baik.
4. Penyediaan fasilitas pengelolaan sampah.
Keberhasilan point 1 dan 2, dapat diimplementasikan melalui aksi Pilah Plastik dengan berbagai lapisan masyarakat untuk senantiasa sadar dan patuh akan pentingnya menjaga lingkungan dan mengurangi kebiasaan membuang sampah plastik sembarangan, pilah plastik menjadi Epilog atau Pembuka bahwa Indonesia akan mewujudkan Indonesia bersih sampah 2025. Apabila upaya Pilah Plastik dilakukan sesering mungkin, maka akan menghasilkan #GenerasiPilahPlastik.
Berdasarkan data, Peraturan presiden tentang penanganan sampah plastik khususnya yang ada di laut dapat menurunkan sampah laut hingga 70% pada tahun 2025 mendatang dan Strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dengan target pengurangan sampah 30% dan pengelolaan sampah 70% di tahun 2025, maka, hal ini hanya dapat diwujudkan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali untuk mulai menggalakan Generasi Pilah Plastik, selain dimulai dengan kebiasaan kecil masyarakat untuk Pilah Plastik, pengurangan sampah mulai dilakukan oleh produsen melalui pembatasan daur ulang dan pemanfaatan sampah plastik dan implementasi kebijakan ekonomi sirkular mengadopsi pendekatan 5R : Reduce, Reuse, Recycle, Refurbish dan Renew.
ADVERTISEMENT
Semoga seluruh upaya masyarakat untuk melahirkan Generasi Pilah Plastik dapat mewujudkan Indonesia bersih sampah 2025.