Blockchain dengan Sistem Hyperledger-Fabric sebagai Solusi Transparansi Pajak

Yeni Sumargo
Mahasiswa Akutansi Universitas Brawijaya
Konten dari Pengguna
27 November 2021 16:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Yeni Sumargo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
www.shutterstock.com
zoom-in-whitePerbesar
www.shutterstock.com

Oleh: Rofiani Yadya Mustika Girsang dan Yeni Sumargo

ADVERTISEMENT
Taukah anda bahwa pelanggaran pajak dalam bentuk tax evasion merupakan fenomena yang sering dilakukan di dunia, terutama Indonesia. Nah, tax evasion ini dilakukan dengan melakukan pemalsuan data pajak yang memanfaatkan teknologi modern. Salah satu caranya yaitu dengan melakukan pinjaman kepada bank dengan jumlah nominal yang besar lalu bunga pinjaman ini akan dibebankan ke dalam laporan keuangannya. Namun, praktik seperti ini sebenarnya sangatlah merugikan bagi negara karena pajak tersebut sebenarnya digunakan untuk mendukung pembiayaan dan pengeluaran negara dalam melakukan pembangunan.
ADVERTISEMENT
Walaupun begitu pelanggaran pajak seperti tax evasion cukup sering dilakukan di Indonesia. Salah buktinya yaitu berdasarkan Indonesia Corruption Watch, kasus korupsi perpajakan dalam jangka waktu 2005 - 2019 setidaknya tercatat 13. Nah, dalam kasus korupsi tersebut ada kerja sama antara pihak pemerintah dan swasta. Dengan modus umum yaitu suap menyuap dengan nilai nominal yang tidak kecil pula. Total kerugian itu juga belum memasukkan nilai kerugian negara akibat berkurangnya pembayaran pajak oleh wajib pajak korporasi.
Salah satu contoh dari kasus tax evasion yang pernah viral di Indonesia adalah kasus dari Gayus Tambunan. Pada 2009, dia telah melakukan berbagai tindakan melawan hukum seperti penggelapan pajak, pencucian uang, menyuap hakim, pemalsuan paspor, menerima suap dan gratifikasi sebesar US$ 659,800 atau sebesar Rp. 925 juta.
ADVERTISEMENT
Menurut saya solusi yang tepat untuk masalah ini adalah dengan menggunakan teknologi blockchain sebab blockchain memiliki berbagai karakteristik yang mampu mencegah terjadinya tax evasion tersebut. Karakteristik tersebut yaitu transparan, tepercaya, mudah dilacak dan mudah disesuaikan dengan legal standar perpajakan. Blockchain tersebut memiliki karakteristik tersebut karena blockchain merupakan sistem akuntansi terdistribusi yang tidak dimiliki oleh organisasi tertentu dan sulit untuk korupsi dan transaksi bersifat anonim (Spearpoint, 2017). Sehingga blockchain ini dapat membuat terjadinya transparansi dalam penarikan pajak.
Singkatnya blockchain dapat diartikan sebagai sebuah sistem yang menggunakan seperangkat paket yang disebut blok dan digunakan untuk menyimpan dan mendistribusikan data. Lalu blok tersebut akan terhubung dengan blok lainnya dalam suatu rantai digital.
Nah, blockchain ini sejak tahun 2008 telah berkembang dan dimanfaatkan dalam berbagai bidang yang memerlukan ‘kepercayaan’ dalam transaksinya. Teknologi ini dimanfaatkan di berbagai bidang seperti kriptografi, registrasi tanah, kesehatan, edukasi, audit, manajemen data, energy market, perpajakan, dsb. Oleh karena itulah, menurut saya teknologi ini cocok untuk diimplementasikan agar dapat terjadi transparansi dalam penarikan pajak.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimanakah pemanfaatan teknologi ini dalam penarikan pajak terutama teknologi ini identik dengan sistem desentralisasi. menurut saya dalam penarikan pajak dengan memanfaatkan blockchain diusulkan sebuah sistem baru yaitu semi-centralized. Nah, saya mengusulkan sistem semi-centralized ini digabungkan dengan sistem audit Hyperledger-Fabric.
Sistem Hyperledger-Fabric merupakan sistem yang menggunakan berbagai peer dalam berbagai saluran (G. Dong dan X. Wang, 2020: 246-250). Dalam satu saluran formal, transaksi akan dikirimkan oleh peer guna membuka kode rantai (smart contract dalam Fabric) di tempat penyimpanan. Smart contract merupakan kode dari syarat-syarat dan perjanjian dari kontrak di mana dapat dilakukan validasi oleh komputer mengenai syarat-syarat dan perjanjian tersebut telah terpenuhi. Sebuah transaksi yang valid akan dipaketkan oleh peers ke dalam blockchain dalam bentuk blok dan dibagikan dalam jaringan lalu akan disimpan ke dalam jaringan agar membentuk ledger yang stabil.
ADVERTISEMENT
Sistem ini akan terpusat pada pemerintah atau Direktorat Jenderal Pajak dan diawasi oleh pihak ketiga. Pihak ketiga atau auditor pajak ini membantu agar terjadinya transparansi dalam penarikan pajak. Konsep semi-centralized blockchain ini dalam penerapannya akan memberikan kontrol kepada pemerintah untuk mengambil data dari subjek pajak.
Dengan pengaplikasian konsep tersebut, menurut saya memunculkan sebuah skema yaitu data pajak dari Wajib Pajak akan dikirimkan langsung kepada smart contract dan Direktorat Jenderal Pajak. Direktorat Jenderal Pajak ini sebagai provider cloud storage data masyarakat yang kemudian akan mengirimkan data tersebut ke dalam smart contract dan auditor pajak. Auditor pajak di sini dapat mengecek data yang telah diberikan dengan data yang ada dalam smart contract. Nah, auditor pajak dalam sistem ini tentunya harus memiliki kekuatan prosesor yang cukup agar dapat mengaudit data Wajib Pajak,
Gambar oleh Yeni Sumargo,. Gambar skema model semi-centralized blockchain dengan sistem audit Hyperledger-Fabric
Sehingga dapat disimpulkan bahwa teknologi semi-centralized blockchain ini dapat membantu mewujudkan transparansi pajak yang terintegrasi. Contohnya, administrasi dalam bentuk local file, master file, dan country by country report dengan sistem teknologi blockchain akan lebih mudah untuk dianalisis. Hal ini juga dapat membantu dalam pemeriksaan kasus tax evasion melalui skema transfer pricing agar lebih mudah.
ADVERTISEMENT